Mohon tunggu...
chilyatibaroroh
chilyatibaroroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

biasa dipanggil yaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Akad dalam Perbankan Syariah: Tinjauan Hukum dan Praktik di Lapangan

18 Desember 2024   13:53 Diperbarui: 18 Desember 2024   13:52 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

c. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008

UU ini menjadi dasar hukum formal bagi operasional perbankan syariah di Indonesia, termasuk penggunaan akad dalam produk-produk perbankan.

d. Peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan teknis dari Bank Indonesia  (BI) dan OJK melengkapi regulasi yang memastikan kepatuhan perbankan syariah terhadap hukum nasional.

D. Praktik Penerapan Akad di Lapangan

Pada praktiknya, penerapan akad dalam perbankan syariah menghadapi beberapa tantangan, diantaranya:

1. Pemahaman Nasabah

Tidak semua nasabah memahami konsep akad yang digunakan dalam perbankan syariah. Hal ini memerlukan edukasi agar nasabah mengerti hak dan kewajibannya sesuai akad yang dipilih.

2. Kompleksitas Akad

Beberapa akad, seperti musyarakah dan mudharabah, membutuhkan pengelolaan yang lebih rumit dibandingkan akad lainnya. Bank harus memiliki manajemen risiko yang baik untuk memastikan pelaksanaannya berjalan lancar.

3. Kompetisi dengan Perbankan Konvensional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun