c. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
UU ini menjadi dasar hukum formal bagi operasional perbankan syariah di Indonesia, termasuk penggunaan akad dalam produk-produk perbankan.
d. Peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan teknis dari Bank Indonesia  (BI) dan OJK melengkapi regulasi yang memastikan kepatuhan perbankan syariah terhadap hukum nasional.
D. Praktik Penerapan Akad di Lapangan
Pada praktiknya, penerapan akad dalam perbankan syariah menghadapi beberapa tantangan, diantaranya:
1. Pemahaman Nasabah
Tidak semua nasabah memahami konsep akad yang digunakan dalam perbankan syariah. Hal ini memerlukan edukasi agar nasabah mengerti hak dan kewajibannya sesuai akad yang dipilih.
2. Kompleksitas Akad
Beberapa akad, seperti musyarakah dan mudharabah, membutuhkan pengelolaan yang lebih rumit dibandingkan akad lainnya. Bank harus memiliki manajemen risiko yang baik untuk memastikan pelaksanaannya berjalan lancar.
3. Kompetisi dengan Perbankan Konvensional