Mohon tunggu...
chilyatibaroroh
chilyatibaroroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

biasa dipanggil yaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Akad dalam Perbankan Syariah: Tinjauan Hukum dan Praktik di Lapangan

18 Desember 2024   13:53 Diperbarui: 18 Desember 2024   13:52 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akad ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan secara halal. Beberapa jenis akad tijarah yang umum digunakan adalah:

a. Murabahah yaitu akad jual beli dengan margin  keuntungan yang telah disepakati. Bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga tertentu.

b. Ijarah yaitu akad sewa menyewa. Contohnya, bank menyewakan barang atau jasa kepada nasabah dengan biaya sewa tertentu.

c. Mudharabah yaitu akad kerja sama antara pemilik modal (shohibul maal) dan pengelola usaha (mudharib), dimana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.

d. Musyarakah yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih yang sama-sama menyertakan modal untuk menjalankan usaha bersama.

C. Landasan Hukum Penerapan Akad dalam Perbankan Syariah

Penerapan akad dalam perbankan syariah di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, baik secara syariah maupun nasional. Beberapa landasan hukum tersebut meliputi:

a. Al-Qur'an dan Hadits

Prinsip-prinsip syariah yang mendasari akad perbankan diambil dari ayat Al Qur'an yang melarang tentang riba (Q.S Al Baqarah: 275-279) dan memerintahkan transparansi dalam transaksi (Q.S Al Baqarah: 282)

b. Fatwa DSN-MUI

DSN-MUI mengeluarkan berbagai fatwa yang mengatur jenis akad yang boleh digunakan dalam perbankan syariah. Fatwa-fatwa ini menjadi panduan operasional bagi bank syariah dalam mengembangkan produk-produk yang sesuai dengan syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun