Mohon tunggu...
Chesica Styo Helena
Chesica Styo Helena Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Healthy

(Pro) Pemanfaatan Pajak Rokok bagi Kesehatan

23 Agustus 2023   06:55 Diperbarui: 23 Agustus 2023   07:23 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pemanfaatan Pajak Rokok Bagi Kesehatan

Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.

Latar belakang diberlakukannya pajak rokok ini antara lain adalah untuk mengendalikan

dampak negatif rokok bagi kesehatan. Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009

tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur alokasi (earmarking tax) minimal

150% dari hasil Pajak Rokok untuk mendanai fasilitas pelayanan kesehatan dan

penegakan hukum. Ada yang beranggapan bahwa pajak rokok itu emang seharusnya ada

karena jika ada masyarakat tidak perlu merokok lagi karena asap rokok itu atau rokok

itu sendiri berbahaya bagi kesehatan tubuh. Rokok adalah sesuatu hal yang berbahaya

untuk kesehatan. Begitu pula dampaknya terhadap anggaran, dan terhadap sosial

ekonomi masyarakat yang kerap diteliti. Kita harus menyepakati bersama bahwa

kesehatan adalah dasar yang perlu di prioritaskan lebih dari upaya ekonomi. Apabila

terganggu, maka semua sektor atau elemen pembangunan yang lain tidak akan bisa

berjalan dengan lancar, dan buktinya sudah terlihat cukup jelas. Kebiasaan merokok

bagi kesehatan telah banyak di bahas. Hasil penelitian di Inggris menunjukkan bahwa

kurang lebih dari 50% para perokok yang merokok sejak remaja akan meninggal akibat

penyakit-penyakit yang berhubungan dengan kebiasaan merokok.

Merokok merupakan penyebab 87% kematian akibat kanker paru-paru. Pada

wanita, kanker paru-paru melampaui payudara yang merupakan penyebab utama

kematian akibat kanker. Hal ini disebabkan karena dalam tiga decade terakhir ini,

jumlah wanita yang merokok semakin bertambah banyak. Biasanya orang-orang yang

suka merokok awalnya mereka hanya ingin mencoba coba dan pada akhirnya menjadi

kecanduan selain penyakit kanker rokok juga menimbulkan penyakit-penyakit lainnya

seperti diabetes, penyakit maa dan gangguan penglihatan, gangguan indra pengecap dan

penciuman, penyakit kardiovaskuler, masalah pada kulit, rambut, dan kuku, gangguan

kesuburan dan reproduksi, sistem imun melemah, penyakit jantung, gangguan ereksi.

Penanggulangan masalah rokok memerlukan kerjasama yang baik dari semua

pihak. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menaikkan pajak rokok. Tingginya

pajak rokok dapat mempengaruhi kegiatan dari golongan anak-anak dan remaja serta perokok dari golongan menengah kebawah. Upaya ini untuk pendaaan pelayanan

kesehatan masyarakat, pajak rokok digunakan untuk pendanaan program jaminan

kesehatan nasional. Pengeenaan cukai untuk meningkatkan hatga rokok telah berhasil

menurunkan konsumsi rokok dan menrunkan prevalansi penyakit terkait rokok di

berbagai Negara. Penetapan Pajak Rokok sebagai salah satu pajak daerah didasarkan

pada pertimbangan membatasi konsumsi rokok dan peredaran rokok illegal, melindungi

masyarakat atas dampak negative rokok dan peningkatan pendanaan fungsi pelayanan

kesehatan masyarakat serta untunk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah). PAD

merupakan perwujudan dari asas desentralisasi dan menjadi salah satu sumber

pendapatan daerah. Melalui PAD pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk

mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensinya. Tujuan utama

penerapan pajak rokok adalah untuk melindungi masyarakat baik opmalisasi untuk

hidup sehat karena sehat itu mahal dan juga merokok itu sangat berbahaya untuk

kesehatan tubuh. Tetapi meskipun ada pajak dan cukai rokok, masyarakat masih banyak

yang membelinya. Padahal sudah jelas kita merokok itu sangat berbahaya dan juga

merugikan diri kita sendiri. Pajak rokok berbeda dengan cukai rokok tetapi tujuannya

sama. Pajak rokok dapat diartikan sebagai pungutan atas cukai yang dipungut

pemerintah. Cukai rokok adalah pungutan terhadap rokok dan produk tembakau

lainnya, termasuk cigarette, cerutu dan rokok daun. Pembebanannya berbeda, cukai

rokok dibebankan kepada perokok, pajak rokok di bebankan kepada produsen rokok.

Sumber Artikel :

https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pajak-rokok

https://www.alinea.id/bisnis/cisdi-kenaikan-cukai-rokok-berdampak-positif-bagi-ekonomi-b2cCn974q

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun