sama. Pajak rokok dapat diartikan sebagai pungutan atas cukai yang dipungut
pemerintah. Cukai rokok adalah pungutan terhadap rokok dan produk tembakau
lainnya, termasuk cigarette, cerutu dan rokok daun. Pembebanannya berbeda, cukai
rokok dibebankan kepada perokok, pajak rokok di bebankan kepada produsen rokok.
Sumber Artikel :
https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pajak-rokok
https://www.alinea.id/bisnis/cisdi-kenaikan-cukai-rokok-berdampak-positif-bagi-ekonomi-b2cCn974q
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!