pada pertimbangan membatasi konsumsi rokok dan peredaran rokok illegal, melindungi
masyarakat atas dampak negative rokok dan peningkatan pendanaan fungsi pelayanan
kesehatan masyarakat serta untunk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah). PAD
merupakan perwujudan dari asas desentralisasi dan menjadi salah satu sumber
pendapatan daerah. Melalui PAD pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk
mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensinya. Tujuan utama
penerapan pajak rokok adalah untuk melindungi masyarakat baik opmalisasi untuk
hidup sehat karena sehat itu mahal dan juga merokok itu sangat berbahaya untuk
kesehatan tubuh. Tetapi meskipun ada pajak dan cukai rokok, masyarakat masih banyak
yang membelinya. Padahal sudah jelas kita merokok itu sangat berbahaya dan juga
merugikan diri kita sendiri. Pajak rokok berbeda dengan cukai rokok tetapi tujuannya