Mohon tunggu...
Chelsea Silsilia Wati
Chelsea Silsilia Wati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Chelsea Silsilia Wati seorang mahasiswa baru Universitas Pakuan dari Prodi Ilmu Komunikasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Perbandingan Kontrol Sosial: Indonesia vs Negara-Negara Maju

8 Desember 2024   16:15 Diperbarui: 8 Desember 2024   17:44 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengawasi perilaku masyarakat(sumber pinterest)

Perbedaan : Di Indonesia, pengawasan sosial sering kali berbasis pada norma agama dan budaya lokal yang beragam, sementara di Jepang dan Korea, kolektivisme lebih murni berbasis budaya.

3. Penegakan Hukum dan Sanksi
Penegakan hukum di Indonesia tidak seketat Singapura atau Tiongkok, dan sering kali dipengaruhi oleh faktor sosial dan politik.

- Indonesia: Hukum diterapkan tetapi kadang fleksibel dan dipengaruhi oleh tekanan sosial atau politik. Penegakan hukum tidak selalu konsisten.

- Singapura: Hukum ditegakkan dengan tegas dan tanpa kompromi.

- Tiongkok: Kontrol hukum sangat ketat dengan sanksi berat, terutama dalam hal politik.

- Jepang & Korea Selatan: Kolektivisme juga kuat, tetapi lebih didasarkan pada etos kerja, hierarki sosial, dan harmoni tanpa banyak campur tangan agama.

- Amerika Serikat: Hukum ditegakkan dengan penekanan pada hak individu, meskipun pengawasan untuk keamanan nasional kuat.

Perbedaan: Indonesia memiliki penegakan hukum yang lebih fleksibel dan dipengaruhi oleh dinamika sosial, berbeda dari Singapura atau Tiongkok yang sangat ketat.

4. Peran Teknologi dalam Kontrol Sosial
Penggunaan teknologi di Indonesia masih belum seketat negara seperti Tiongkok atau Korea Selatan.

- Indonesia : Teknologi digunakan tetapi belum terlalu mendalam dalam pengawasan sosial. Fokus pada pengawasan media sosial dalam konteks politik atau agama.

- Tiongkok: Teknologi digunakan secara luas untuk mengawasi aktivitas warga melalui Social Credit System dan pengawasan internet.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun