Apakah dalam suasana darurat, dibolehkan masyarakat membayar pemeriksaan Rapid Test yang pemerintah sudah menyediakan anggarannya?. Bukankah pemerintah yang mengharuskan lakukan Rapid Test dan masyarakat di tawari, dibujuk untuk melakukannya?. Kenapa ada istilah permintaan sendiri, faktanya karena terpaksa disebabkan menjadi suatu persyaratan untuk mendapat pelayanan publik?.
Di sisi lain, masyarakat mengetahui bahkan Presiden Jokowi yang ungkapkan bahwa realisasi dana untuk darurat kesehatan itu realisasi baru 1,56% dari total Rp. 75 triliun?.
Sebaiknya, Surat Edaran itu menegaskan dengan pertimbangan regulasi yang dikutip dalam SE itu, tidak membenarkan faskes untuk mengutip bayaran bagi masyarakat yang ingin melakukan Rapid Test atas permintaan sendiri. Itukan bentuk kontribusi dan partisipasi masyarakat untuk upaya deteksi dini dalam menghadapi wabah covid-19 yang masih terus bertambah.
Dalam semangat New Normal ini, diperlukan juga kesadaran dan perilaku baru penyelenggara  pemerintahan dalam suasana kedaruratan,  supaya efektifitas dan efisiensi penanganannya tidak diabaikan. Sense of crisis kata kuncinya, dalam melihat beban dan kesulitan masyarakat untuk mempertahankan kehidupannya di tengah pandemi Covid-19.
Banyak hal lain lagi yang perlu diklarifikasi oleh Pemerintah. Bukan saja terkait Rapid-Test, tetapi juga hal-hal lain seperti status kematian akibat covid-19 yang menimbulkan gesekan dengan keluarga jenazah. Kepastian apakah mati akibat covid-19 atau sebab lain, yang berimplikasi bantuan dana, dan juga lambatnya mencairkan dana operasional maupun insentif bagi tenaga kesehatan.
Diharapkan Juru Bicara Gugas Covid-19, Achmad Yurianto, tidak saja  melaporkan tentang kasus yang terinfeksi, dan mengingatkan protokol kesehatan, tetapi juga melakukan klarifikasi, penjelasan dan solusi yang dilakukan atas persoalan yang diuraikan diatas.
Kita tidak tahu persis, apakah keadaan yang berlangsung saat ini di lapangan, yang salah satunya diutarakan diatas, Â menjadi dasar kemarahan Presiden yang saya sebut dengan kemarahan struktural kepada Menteri terkait, dan berimplikasi terjadinya reshuffle?. Wallahu A'lam Bishawab
Cibubur, 8 Â Juli 2020
artikel ini telah tayang di laman jurnalsocialsecurity.com