Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Rapid Test Covid-19 dan Potensi Moral Hazard

9 Juli 2020   22:58 Diperbarui: 9 Juli 2020   22:58 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Apakah dalam suasana darurat, dibolehkan masyarakat membayar pemeriksaan Rapid Test yang pemerintah sudah menyediakan anggarannya?. Bukankah pemerintah yang mengharuskan lakukan Rapid Test dan masyarakat di tawari, dibujuk untuk melakukannya?. Kenapa ada istilah permintaan sendiri, faktanya karena terpaksa disebabkan menjadi suatu persyaratan untuk mendapat pelayanan publik?.

Di sisi lain, masyarakat mengetahui bahkan Presiden Jokowi yang ungkapkan bahwa realisasi dana untuk darurat kesehatan itu realisasi baru 1,56% dari total Rp. 75 triliun?.

Sebaiknya, Surat Edaran itu menegaskan dengan pertimbangan regulasi yang dikutip dalam SE itu, tidak membenarkan faskes untuk mengutip bayaran bagi masyarakat yang ingin melakukan Rapid Test atas permintaan sendiri. Itukan bentuk kontribusi dan partisipasi masyarakat untuk upaya deteksi dini dalam menghadapi wabah covid-19 yang masih terus bertambah.

Dalam semangat New Normal ini, diperlukan juga kesadaran dan perilaku baru penyelenggara  pemerintahan dalam suasana kedaruratan,  supaya efektifitas dan efisiensi penanganannya tidak diabaikan. Sense of crisis kata kuncinya, dalam melihat beban dan kesulitan masyarakat untuk mempertahankan kehidupannya di tengah pandemi Covid-19.

Banyak hal lain lagi yang perlu diklarifikasi oleh Pemerintah. Bukan saja terkait Rapid-Test, tetapi juga hal-hal lain seperti status kematian akibat covid-19 yang menimbulkan gesekan dengan keluarga jenazah. Kepastian apakah mati akibat covid-19 atau sebab lain, yang berimplikasi bantuan dana, dan juga lambatnya mencairkan dana operasional maupun insentif bagi tenaga kesehatan.

Diharapkan Juru Bicara Gugas Covid-19, Achmad Yurianto, tidak saja  melaporkan tentang kasus yang terinfeksi, dan mengingatkan protokol kesehatan, tetapi juga melakukan klarifikasi, penjelasan dan solusi yang dilakukan atas persoalan yang diuraikan diatas.

Kita tidak tahu persis, apakah keadaan yang berlangsung saat ini di lapangan, yang salah satunya diutarakan diatas,  menjadi dasar kemarahan Presiden yang saya sebut dengan kemarahan struktural kepada Menteri terkait, dan berimplikasi terjadinya reshuffle?. Wallahu A'lam Bishawab

Cibubur, 8  Juli 2020

artikel ini telah tayang di laman jurnalsocialsecurity.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun