Kemensos sudah memberikan quota penerima BLT tiap Kab/Kota, dan wewenang Bupati/Walikota untuk menetapkan siapa yang berhak menerimanya. Yang penting jangan double dengan penerima PKH dan BPNT. Clear kan.
Jika Bupati ingin menambahkan bantuan untuk peserta PKH dan BPNT, silahkan gunakan APBD masing-masing. Jelaskan?. Pilihanya ada ditangan Bupati/Walikota.
Diharapkan  Bupati dan Walikota bekerja dalam kerangka seperti yang diuraikan diatas, dan Mendagri melakukan pengendalian, pembinaan dan komunikasi yang  itensif, persuasif, dan menjadi mediator dalam berbagai perbedaan antara pusat dan daerah, di yakini tidak akan ada kata-kata yang tidak baik keluar dari mulut  Bupati dan menjadi pembicaraan di masyarakat yang dapat menjatuhkan martabat kita sebagai bangsa.
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H