4. Prajurit dan penerima pensiun Prajurit yang setara PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;Â
5. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;Â
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya;Â
7. janda, duda, atau anak yatim  dan/ atau piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan;Â
8. Peserta PPU selain angka 1 sampai dengan angka 5, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h, dengan Gaji atau Upah lebih dari Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); danÂ
9. Peserta PBPU dan Peserta BP yang membayar Iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I."
Ada dua hal yang tidak dijelaskan dalam Perpres ini,  jika membaca Pasal 34 dan 50, yaitu tidak adanya frasa kelas standar, dan  hanya menyebutkan kelas I, II, dan III tanpa penjelasan lebih lanjut apakah ketiga kelas tersebut adalah kelas standar.
Karena dasar Menimbang Perpres ini, salah satunya adalah  mengacu pada Pasal 23 ayat (5), tentu harus dirumuskan dulu apa yang dimaksud dengan rawat inap kelas standar.  Mencakup apa saja Indikatornya  dan standar setiap indikator.
Karena Perpres 82/2018, langsung menyebut ada 3 kelas rawat inap  yaitu kelas I, II, dan III maka mengakibatkan ada hitungan besaran iuran peserta sesuai dengan tingkatan kelas tersebut.
Apa implikasi dari anomali Perpres 82/2018, antara lain terkait terbaginya besaran iuran peserta dalam  3 kelas perawatan dan tentunya ada perbedaan pelayanan (non medis).
Dan hal ini bukanlah karakter dari Jaminan Sosial, ap lagi rentang besaran tarif iuran sangat lebar ( dua kali lipat), hakikat gotong royongnya jadi hilang. Perpres tersebut menerapkan model triple class rawat inap, sedangkan perintah UU adalah single class rawat inap yang disebut dengan kelas standar.Â