Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Solusi Polemik Urun Biaya JKN

31 Januari 2019   23:38 Diperbarui: 31 Januari 2019   23:47 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari berbagai argumentasi dan pemikiran yang saya utarakan diatas, di sarankan kepada  Menkes agar membatalkan Permenkes 51 Tahun 2018, dan memperbaikinya sesuai dengan amanat UU SJSN tentang Urun Biaya.

Tidak perlu menunggu perbaikan Perpres 82 / 2018. Yang penting, perbaikan Permenkes dimaksud, tidak perlu  mencantumkan  besaran Urun Biaya dalam bentuk nominal maupun persentase dan jenis rujukan ( rawat jalan atau rawat inap).

Yang perlu dimuat dalam perubahan Permenkes adalah pendelegasian dan penugasan kepada semua RS yang bekerjsama dengan BPJS Kesehatan untuk manarik Urun Biaya atas pelayanan JKN sesuai dengan ketentuan tarif RS yang berlaku, dan menyampaikannya  kepada peserta JKN sebelum pelayanan kesehatan dilakukan.

Cibubur, 31 Januari 2019

Silahkan share jika bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun