Dari berbagai argumentasi dan pemikiran yang saya utarakan diatas, di sarankan kepada  Menkes agar membatalkan Permenkes 51 Tahun 2018, dan memperbaikinya sesuai dengan amanat UU SJSN tentang Urun Biaya.
Tidak perlu menunggu perbaikan Perpres 82 / 2018. Yang penting, perbaikan Permenkes dimaksud, tidak perlu  mencantumkan  besaran Urun Biaya dalam bentuk nominal maupun persentase dan jenis rujukan ( rawat jalan atau rawat inap).
Yang perlu dimuat dalam perubahan Permenkes adalah pendelegasian dan penugasan kepada semua RS yang bekerjsama dengan BPJS Kesehatan untuk manarik Urun Biaya atas pelayanan JKN sesuai dengan ketentuan tarif RS yang berlaku, dan menyampaikannya  kepada peserta JKN sebelum pelayanan kesehatan dilakukan.
Cibubur, 31 Januari 2019
Silahkan share jika bermanfaat.