Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Solusi Polemik Urun Biaya JKN

31 Januari 2019   23:38 Diperbarui: 31 Januari 2019   23:47 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam JKN, moral hazard tidak bisa dilakukan secara sepihak. Biasanya ada kerjasama antara tenaga pelayanan kesehatan dengan peserta JKN yang dapat merugikan BPJS Kesehatan, karena menjadi beban tambahan BPJS Kesehatan.

Negara menyadari hal tersebut, sehingga untuk pelayanan yang sifatnya moral hazard, ada sanksi kepada peserta berupa Urun Biaya. Yang besarnya dapat berupa  nilai  nominal atau persentase tertentu dari biaya pelayanan dan dibayarkan kepada faskes.

Bagaimana mengenai pelayanan kesehatan dan Urun Biaya dimaksud, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.  Artinya ketentuan detail ( terinci), dijabarkan dalam Keputusan Presiden. Dengan demikian Keputusan Presiden sudah bersifat  aplikatif.

Peraturan Presiden sebagai regulasi aplikatif. 

Terkait amanat Pasal 22 ayat (3), UU SJSN,  maka diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut,  Urun Biaya diatur dalam  2 pasal yaitu Pasal 80 dan Pasal 81.

Intinya Pasal 80, menegaskan Urun Biaya dikecualikan bagi  peserta PBI, dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah ( maksudnya PBI yang iurannya di bayarkan dari APBD).  Poin penting berikutnya adalah jenis pelayanan yang menimblkan moral hazard tersebut, ditetapkan oleh Menteri.

Pada Pasal 81,  menjabarkan tentang besaran Urun Biaya JKN  yaitu berupa nilai nominal tertentu setiap kali melakukan kunjungan untuk rawat jalan atau nilai nominal tertentu maksimal atas biaya pelayanan kesehatan untuk kurun waktu tertentu, dan 10% atau paling tinggi dengan nominal tertentu untuk rawat inap  dari biaya pelayanan, yang dibayarkan kepada faskes saat mendapatkan pelayanan.

Sedangkan kewajiban BPJS Kesehatan membayarkan hanya pelayanan kesehatan kepada faskes setelah dikurangi besaran  Urun Biaya yang sudah dihitung diatas.

Ada kewajiban faskes menyampaikan kepada peserta tentang Urun Biaya yang dikenakan, sebelum memberikan pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan moral hazard   dimaksud.

Rupanya urusan Urun Biaya JKN ini, tidak tuntas disputuskan dalam Perpres ini, tetapi mendelliver kepada Menkes untuk mengatur lebih lanjut mengenai penetapan pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan (moral hazard) pelayanan, besaran dan tata cara pengenaan Urun Biaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun