Mohon tunggu...
charles dm
charles dm Mohon Tunggu... Freelancer - charlesemanueldm@gmail.com

Verba volant, scripta manent!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Singkirkan Prasangka, Saatnya Mencintai Keuangan Syariah

18 Juni 2017   18:41 Diperbarui: 18 Juni 2017   19:15 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"OJK Bukan superman", demikian ungkapan Triyono, Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional saat membuka acara Nangkring dan Buka Puasa bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Double Tree by Hilton Hotel Jakarta Pusat, Minggu (18/06/2017) petang. Apa yang dikatakan Triyono tersebut tidak berlebihan. Pasalnya tugas dan tanggung jawab OJK tidak ringan.

OJK merupakan lembaga negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Tugas OJK antara lain menyelenggarakan seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Selain itu bertujuan mewujudkan keuangan yang tumbuh secara stabil dan berkelanjutan. Tidak kalah penting OJK hadir untuk memberi perlindungan terhadap kepentingan konsumen dan masyarakat dalam sektor keuangan.

Tugas pengaturan dan pengawasan tersebut menurut Triyono mencakup banyak hal yakni perbankan dan non perbankan, sektor pasar modal, sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan jasa keuangan lainnya.

Salah satu yang sedang digencarkan adalah keuangan syariah. Belum lama ini OJK meluncurkan roadmap pengembangan industri keuangan syariah 2017-2019. Diharapkan pangsa pasar keuangan syariah meningkat di atas lima persen.

Secara gamblang para narasumber yang hadir memberikan pemaparan tentang keuangan Syariah. Dipandu Iskandar Zulkarnaen, COO Kompasiana, para narasumber yakni Setiawan Budi Utomo; Moch. Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah; Muhamad Torik dari Pasar Modal Syariah bergantian memaparkan materi.

Mengenal Keuangan Syariah

Setiawan mengaku Keuangan Syariah merupakan yang termuda gabung dengan OJK setelah Pasar Modal dan IKNB. Namun demikian masa depan keuangan Syariah sangat menjanjikan. "Berdasarkan pengakuan dari Vatikan masa depan keuangan adalah keuangan syariah," tandas mantan pegawai Bank Indonesia ini.

Meski begitu belum banyak yang telah mengenal, apalagi memahami secara baik Keuangan Syariah. Sepertinya masih bertahan anggapan dan stereotipe tertentu tentang Keuangan Syariah. Padahal menurut Setiawan menjadi nasabah Keuangan Syariah tidak harus memeluk Islam. Secara analogis Setiawan mengatakan, "Tidak perlu sunat untuk menjadi nasabah."

Sebagaimana tertera dalam UU No.2 tahun 2008 Pasal 1 Ayat 2 diterangkan bahwa keuangan Syariah merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari dan menyalurkan kembali kepada masyarakat berbentuk kredit dan lain-lainnya.

Meski begitu menurut Setiawan, Keuangan Syariah tetap dijalankan dengan prinsip syariah sesuai dengan hukum Islam. Prinsip tersebut bertujuan mencapai apa yang disebut "falah" yakni kesejahteraan lahir dan batin atau spiritual dan material. Tujuannya tidak lain untuk mencapai keadilan, dan kemaslahatan bersama.

Untuk mencapai "falah" Keuangan Syariah bertumpu pada "akidah", "kaidah" dan "akhlak." Kaidah syariah yang dimaksud adalah hukum muamalah, sementara akhlak terkait apa yang baik dan buruk.

Dengan prinsip dan fondasi seperti itu maka dalam pelaksanaannya, Keuangan Syariah berbeda dengan keuangan konvensional. Bila keuangan konvensial bertujuan untuk mendapatkan laba, tidak demikian dengan keuangan syariah.

"Dalam perbankan syariah mengambil bunga atau riba dianggap kezaliman," tandasnya.

Begitu juga dalam keuangan syariah tidak ada spekulasi. Menurut Setiawan, spekulasi akan menghasilan kalah dan menang, untung dan rugi, atau "win" dan "los".

Selain tidak komersial, keuangan syariah juga menjalankan fungsi sosial. Menerima dana sedekah dan menyalurkannya kepada Badan Wakaf. Selain itu keuangan syariah juga mengambil bagian dalam kegiatan ekplorasi. "Namun harus ada konvensional," tegasnya. Di atas segalanya apa yang dijalankan Keuangan Syariah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila.

"Keuangan Syariah juga Pancasilais," tegas Setiawan.

Meski telah hadir selama 25 tahun, keberadaan Keuangan Syariah di Indonesia belum sepenuhnya menyasar penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Dalam daftar "top 10 Largest Islamic Finance Economies 2016",  perkembangan industri keuangan syariah Indonesia berada di urutan kesembilan. Posisi Indonesia setara denganTurki dengan aset 53,9 miliardollar. Indonesia masih tertinggal jauh dari Malaysia yang berada di urutan pertama dengan total aset 415,4 miliar dollar.

Menurut Setiawan ada berbagai alasan yang melatari hal tersebut. Beberapa dari antaranya adalah:

  • Keterbatasan sumber daya modal
  • Produk yang kurang variatif dan pelayanan belum sesuai harapan
  • Kurangnya koordinasi antara pemerintan dan otoritas perbankan syariah
  • Keterbatasan SDM dan teknologi
  • Pemahaman dan kesadaran masyarakat masih rendah.

Seakan menggarisbawahi alasan tersebut Setiawan mengatakan bahwa yang paham keuangan syariah baru delapan persen. "Ada yang bertransaksi namun tidak paham", tandasnya.

Foto Isson Khoirul
Foto Isson Khoirul
Multi produk

Moch. Muchlasin, Direktur IKNB Syariah mengatakan bahwa keuangan syariah mencakup banyak hal. Beberapa dari antaranya adalah asuransi, modal ventura, pegadaian, dana pensiun, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan ekspor, dan yang baru gabung Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Tak kurang dari 140 persuhaan tergabung dalam IKNB dengan perincian 58 perusahaan asuransi, 38 pembiayaan syariah, tujuh perusahaan modal ventura, serta penjaminan syariah dan lembaga ekspor sebanyak 17 perusahaan.

Secara keseluruhan nilai keuangan sebesar 93 triliun. Meski nilainya masih kecil dibanding badan keungan konvensional lainnya namun sejak 2013 nilainya naik hingga dua kali lipat. Dari total market share 4,97 persen tidak semua asuransi yang tercatat sebagai asuransi syariah seperti Jasaraharja, ASABRI dan sebagainya.

Selain itu masih ada produk-produk syariah di pasar modal. Sebagaimana diterangkan oleh Muhamad Torik, penting untuk mengangkat produk yang satu ini mengingat peran penting investasi bagi kehidupan. Bila bank berfungsi untuk "saving" atau mengamankan uang, dan asuransi bertujuan untuk proteksi, maka investasi berperan menumbuhkan modal.

"Biaya hidup naik terus, tetapi kadang tidak selalu sejalan dengan pendapatan," tandas Torik.

Karena itu, lanjut Torik, penting untuk melakukan investasi agar modal bisa terus berkembang untuk menyeimbangkan biaya hidup. "Saving is good, investing is smart," Torik memberikan simpulan.

Namun demikian agar bisa berinvestasi maka sepatutnya dipahami secara baik agar tidak terjebak dalam investasi bodong. Karena itu OJK hadir menyarankan kepada masyaraat agar tidak semua uang harus disimpan, tetapi juga dialokasikan utuk proteksi dan investasi. Tidak hanya menyarankan, OJK juga membantu masyarakat untuk ambil bagian di pasar modal.

Setidaknya ada tiga produk pasar modal syariah yang ditawaran yakni:

1.Saham yakni penyertaan kepada perusahaan. Caranya melalui proses penawaranan umum saham ke publik. Saat perusahaan datang ke OJK dan tawarkan saham ke publik. Masyarakat bisa ambil bagian untuk membeli saham yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan. Secara sederhana Torik memberi contoh. "Kita tidak hanya sekadar membeli produk mie, kendaraan atau mobil tetapi juga membeli sahamnya."

Saham sendiri sesuai dengan prinsip syariah lantaran antara perusahaan dan pemilik saham sama-sama mendapatkan keuntungan.

"Perusahaan untuk pemegang saham dapat keuntungan, tidak untung ya sama-sama tanggung kerugian," tegasnya sambil menambahkan bahwa keuntungan juga diperoleh dari selisih harga saham.

2.Reksa dana syariah. Reksa dana bersifat kolektif dan menjadi cara paling gampang untuk diikuti. Pasalnya ada kemudahan yang ditawarkan karena keuangan dikumpulkan dan dikelola oleh manajer keuangan profesional. Dengan dana sebesar apapun bisa ambil bagian di dalamnya.

Torik mengataan jenis investasi ini sangat cocok bagi pemula. Dengan nomilan kecil sudah bisa berinvestasi, dikelola manajer profesional, caranya mudah dan bisa dicairkan kapan saja.

3. Sukuk, pada dasarnya mirip obligasi. Namun sukuk lebih sebagai surat penyertaan dalam jangka waktu tertentu modal akan dikembalikan. Selama perjalanan akan ada bagi hasil dan imbal hasil. Sukuk ada yang diterbitkan oleh negara dan korporasi.

Pertanyaan, apakah semua saham di pasar modal itu syariah? Torik membeberkan data bahwa saat ini ada 351 saham berkategori syariah. Secara gamblang terpapar di situs resmi OJK. Cara untuk membeli saham pun sangat mudah karena saat ini sudah ada 12 perusahaan yang menawarkan secara online melalui "trading sistem."

"Pilih yang non syariah maka sistem dengan sendirinya akan menolak," tandas Torik.

Selain itu para pembeli bisa melewati beberapa proses "screening" sebelum membeli saham. Caranya dengan mencek rasio keuangan (utang tidak melebihi 45 persen dari total aset), melihat tingkat kontribusi non halal dengan tidak melebihi 10 persen dari total pendapatan.

Tolak prasangka

Zulfikar Akbar, dalam sesi tanya jawab coba mengklarifikasi berbagai dugaan dan stereotip terkait Keuangan Syariah. "Ketika berbicara tentang Islam, apalagi Keuangan Syariah muncul prasangka tertentu seperti dikaitkan dengan gerakan tertentu."

Menanggapi pertanyaan ini Setiawan sontak mengatakan tidak benar. Baginya Keuangan Syariah terbuka untuk siapa saja dan tidak ada sangkut paut dengan misi tersembunyi. Berkembangnya prasangka seperti ini tidak lain karena kurangnya penyadaran dan pemahaman.

Dalam rangka itu sejak 2015 OJK sudah menggalakan kampanye Aku Cinta Keuangan Syariah (ACKS). Kampanye ini bertujaun untuk memperkenalkan berbagai instrumen keuangan syariah yang tidak hanya berkaitan dengan perbankan syariah tetapi juga Pasar Modal Syariah dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah. Selain itu keterbukaan bagi siapa saja untuk ambil bagian sebagai nasabah.

Untuk itu OJK telah melakukan sejumlah langkah, terutama literasi keuangan syariah. Menurut Torik cara edukasi dipilah sesuai kategori masyarakat. Cara yang ditempuh untuk kalangan rasional dan akademisi tentu berbeda dengan kalangan umum baik yang berada di lingkup pondok pesantren maupun pelajar.  Bagi kalangan akademisi cara yang biasa ditempuh seperti melalui trainingdan workshop.Sementara untuk pelajar di antaranya melalui simpanan pelajar dan olimpiade perbankan syariah. Di samping itu untuk menjangkau khalayak luas kegiatan ekspo ke mall dan pusat perbelanjaan bertajuk "Keuangan Syariah Fair" kerap digelar.

Selain cara-cara itu kegiatan promosi melalui sosial media juga dilakukan. Saat ini OJK sudah memiliki akun sosial media untuk ambil bagian dalam proses edukasi dan literasi keuangan syariah. Tidak terkecuali menggandeng media dan blogger untuk ambil bagian dalam kampanye tersebut.

Di atas segalanya berbagai usaha tersebut untuk mendekatkan masyarakat dengan Keuangan Syariah. Bahwa Keuangan Syariah itu terbuka untuk siapa saja, dan memiliki berbagai produk investasi menarik, serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.

"Keuangan syariah itu aman, nyaman dan menguntungkan, "simpul Isjet, begitu COO Kompasiana, disapa.

Para narasumber dan moderator wifie seusai acara/foto tuty queen
Para narasumber dan moderator wifie seusai acara/foto tuty queen

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun