Dengan prinsip dan fondasi seperti itu maka dalam pelaksanaannya, Keuangan Syariah berbeda dengan keuangan konvensional. Bila keuangan konvensial bertujuan untuk mendapatkan laba, tidak demikian dengan keuangan syariah.
"Dalam perbankan syariah mengambil bunga atau riba dianggap kezaliman," tandasnya.
Begitu juga dalam keuangan syariah tidak ada spekulasi. Menurut Setiawan, spekulasi akan menghasilan kalah dan menang, untung dan rugi, atau "win" dan "los".
Selain tidak komersial, keuangan syariah juga menjalankan fungsi sosial. Menerima dana sedekah dan menyalurkannya kepada Badan Wakaf. Selain itu keuangan syariah juga mengambil bagian dalam kegiatan ekplorasi. "Namun harus ada konvensional," tegasnya. Di atas segalanya apa yang dijalankan Keuangan Syariah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila.
"Keuangan Syariah juga Pancasilais," tegas Setiawan.
Meski telah hadir selama 25 tahun, keberadaan Keuangan Syariah di Indonesia belum sepenuhnya menyasar penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Dalam daftar "top 10 Largest Islamic Finance Economies 2016", Â perkembangan industri keuangan syariah Indonesia berada di urutan kesembilan. Posisi Indonesia setara denganTurki dengan aset 53,9 miliardollar. Indonesia masih tertinggal jauh dari Malaysia yang berada di urutan pertama dengan total aset 415,4 miliar dollar.
Menurut Setiawan ada berbagai alasan yang melatari hal tersebut. Beberapa dari antaranya adalah:
- Keterbatasan sumber daya modal
- Produk yang kurang variatif dan pelayanan belum sesuai harapan
- Kurangnya koordinasi antara pemerintan dan otoritas perbankan syariah
- Keterbatasan SDM dan teknologi
- Pemahaman dan kesadaran masyarakat masih rendah.
Seakan menggarisbawahi alasan tersebut Setiawan mengatakan bahwa yang paham keuangan syariah baru delapan persen. "Ada yang bertransaksi namun tidak paham", tandasnya.
Moch. Muchlasin, Direktur IKNB Syariah mengatakan bahwa keuangan syariah mencakup banyak hal. Beberapa dari antaranya adalah asuransi, modal ventura, pegadaian, dana pensiun, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan ekspor, dan yang baru gabung Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Tak kurang dari 140 persuhaan tergabung dalam IKNB dengan perincian 58 perusahaan asuransi, 38 pembiayaan syariah, tujuh perusahaan modal ventura, serta penjaminan syariah dan lembaga ekspor sebanyak 17 perusahaan.