Penerbit       : Sinar Grafika
Halaman       : 174 Halaman
Dalam buku ini menjelaskan dengan sangat rinci dan menarik tentang hal-hal seperti Pengertian Asuransi Syariah dalam makna takaful, At-ta'min, dan At-tadhamun. Asal usul, pertumbuhan, perkembangan dan dasar hukum asuransi syariah yang kemudian mendiskusikan bahwa berasuransi tidak berarti menolak takdir. Analisis dari segi Filosofi, asuransi berkenaan saling bertanggungjawab, kerja sama saling membantu dan saling melindungi dari segala kesusahan. Berdasarkan peraturan yang berlaku pada asuransi syariah takaful, maka setiap kendaraan yang rusak akibat musibah atau kecelakaan lainnya akan ditanggung oleh pihak asuransi syariah takaful sehingga pemilik kendaraan tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar biaya kerusakan kendaraan tersebut.
Akad-akad dalam asuransi baik dalam bentuh mudharabah, musyarakah, wadhi'ah, muzara'ah, dan akad-akad jual beli lainnya yang kemudian mengungkapkan bahwa asuransi syariah takaful berimplementasi kepada bagi hasil dan resiko. Konsep dasar dan model pengelolaan asuransi Syariah. Analisis asuransi syariah dan asuransi konvensional dalam berbagai aspek perbedaannya, sehingga tampak keunggulan asuransi syariah bila dibandingkan dengan asuransi Konvensional. Bahwa ayat tersebut menyatakan berasuransi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah SWT menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sistem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.
Dan yang tentunya Asuransi Syariah, karena jika konvensional belum memenuhi standar dalam kategori prinsip syariah. Uraian tentang analisis dan manfaat asuransi syariah, status hukum asuransi, dan analisis beberapa alternatif perseroan baik perseroan firma, perseroan saham, koperasi, saham dan bursa saham. Keistimewaan buku ini yaitu membahas asuransi syariah dan hukum asuransi syariah. Merujuk kepada peraturan hukum terkait hukum asuransi syariah dengan fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mengenai Asuransi Syariah.
Dapat diambil kesimpulan bahwa dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini seperti dana simpanan/tabungan, investasi bahkan asuransi dan lainnya yang pasti berdasarkan prinsip-prinsip syari'ah sesuai anjuran Allah SWT untuk umat Islam, agar berkah kehidupan dunia nya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H