Mohon tunggu...
Charirul Mauludiyah
Charirul Mauludiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

saya hobi menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah yang Baik Itu Seperti Apa Kita Perlu Mengetahuinya Serta Mendalaminya

25 Maret 2023   16:04 Diperbarui: 25 Maret 2023   16:07 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Charirul Mauludiyah

NIM : 202111024

Makul : Asuransi Syariah

Pertama kita akan memahami apa itu pengertian Asuransi Syariah yaitu suatu usaha untuk melindungi dengan saling mendukung peserta dengan pencapaian menghimpun dan mengelola dana tabarru' yang memberikan model kinerja untuk mengatasi resiko tertentu melalui perantara akad.

selanjutnya apa saja asas-asas dalam Asuransi Syariah

1. tolong menolong

2. adil

3. amanah

4. kerelaan atau ridho

5. kepercayaan

6. terbebas dari Riba

7. terbatas dari perjudian atau maysir

8. menghindari pula ketidakpastian

perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional

yaitu 

1. pada kontrak perjanjian/akad

yaitu pada konvensional perusahaan asuransi dan peserta asuransi terhubung satu sama lain melalui kontrak kepesertaan. tetapi untuk asuransi syariah tidak dengan kontrak kepesertaan melainkan akad tabaru' atau sering disebut sharing of risk

2. kepemilikan dana

yaitu Kepemilikan dana asuransi konvensional berada di tangan Perusahaan Asuransi, yang bertugas mengelola dan menetapkan dana perlindungan peserta dari pembayaran premi setiap bulannya. Sedangkan, kepemilikan dana asuransi syariah milik bersama para Peserta Asuransi.

3. Surplus Underwriting

Surplus under writing merujuk pada selisih lebih dari pengelolaan risiko underwriting dana tabarru' untuk dibagikan ke peserta sesuai dengan fitur produk yang disepakati. Kalkulasi surplus underwriting akan dilakukan dalam satu periode tertentu, di mana jumlahnya dikurangi dengan reasuransi, santunan, dan cadangan teknis.

4. Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah

Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki tugas melakukan pengawasan secara aktif dan pasif untuk memastikan kesesuaian syariah pada kegiatan usaha dari lembaga keuangan syariah, termasuk asuransi syariah.

5. ransaksi yang Dilarang dalam Keuangan Syariah

Dalam keuangan syariah, ada beberapa macam transaksi yang dilarang, misalnya unsur maysir (untung-untungan), gharar (ketidakjelasan), dan risywah (suap).

6. Halal

Asuransi syariah bersifat halal karena semua kegiatan telah sesuai dengan prinsip islam, termasuk hanya melibatkan instrumen-instrumen portofolio investasi yang halal sesuai dengan syariat Islam.

Transaksi yang diharamkan dalam keuangan Islam Dalam keuangan ada beberapa jenis transaksi yang dilarang, misalnya unsur akad maisir, gharar dan tabarru'. Peserta asuransi memberikan hibah yang akan digunakan untuk membantu peserta lain yang terkena dampak bencana, sedangkan perusahaan asuransi mengelola dana hibah tersebut.
Akad Tijarah
Dalam akad ini perusahaan asuransi sebagai mudharib dan peserta sebagai shahibul mal. Premi kontrak ini dapat didistribusikan dan keuntungan dari distribusi ini dibagi di antara para peserta.

IDENTITAS BUKU

Judul  Buku      : Hukum Asuransi Syariah

Penulis              : Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.

ISBN                    : 979-007-063-2, 978-979-007-063-9

Tahun Terbit    : 26 Januari 2023

Penerbit            : Sinar Grafika

Halaman            : 174 Halaman

HUKUM ASURANSI SYARIAH

Dalam buku ini menjelaskan dengan sangat rinci dan menarik tentang hal-hal seperti Pengertian Asuransi Syariah dalam makna takaful, At-ta'min, dan At-tadhamun. Asal usul, pertumbuhan, perkembangan dan dasar hukum asuransi syariah yang kemudian mendiskusikan bahwa berasuransi tidak berarti menolak takdir. Analisis dari segi Filosofi, asuransi berkenaan saling bertanggungjawab, kerja sama saling membantu dan saling melindungi dari segala kesusahan. Berdasarkan peraturan yang berlaku pada asuransi syariah takaful, maka setiap kendaraan yang rusak akibat musibah atau kecelakaan lainnya akan ditanggung oleh pihak asuransi syariah takaful sehingga pemilik kendaraan tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar biaya kerusakan kendaraan tersebut.

Akad-akad dalam asuransi baik dalam bentuh mudharabah, musyarakah, wadhi'ah, muzara'ah, dan akad-akad jual beli lainnya yang kemudian mengungkapkan bahwa asuransi syariah takaful berimplementasi kepada bagi hasil dan resiko. Konsep dasar dan model pengelolaan asuransi Syariah. Analisis asuransi syariah dan asuransi konvensional dalam berbagai aspek perbedaannya, sehingga tampak keunggulan asuransi syariah bila dibandingkan dengan asuransi Konvensional. Bahwa ayat tersebut menyatakan berasuransi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah SWT menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sistem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.

Dan yang tentunya Asuransi Syariah, karena jika konvensional belum memenuhi standar dalam kategori prinsip syariah. Uraian tentang analisis dan manfaat asuransi syariah, status hukum asuransi, dan analisis beberapa alternatif perseroan baik perseroan firma, perseroan saham, koperasi, saham dan bursa saham. Keistimewaan buku ini yaitu membahas asuransi syariah dan hukum asuransi syariah. Merujuk kepada peraturan hukum terkait hukum asuransi syariah dengan fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mengenai Asuransi Syariah.

Dapat diambil kesimpulan bahwa dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini seperti dana simpanan/tabungan, investasi bahkan asuransi dan lainnya yang pasti berdasarkan prinsip-prinsip syari'ah sesuai anjuran Allah SWT untuk umat Islam, agar berkah kehidupan dunia nya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun