Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki tugas melakukan pengawasan secara aktif dan pasif untuk memastikan kesesuaian syariah pada kegiatan usaha dari lembaga keuangan syariah, termasuk asuransi syariah.
5. ransaksi yang Dilarang dalam Keuangan Syariah
Dalam keuangan syariah, ada beberapa macam transaksi yang dilarang, misalnya unsur maysir (untung-untungan), gharar (ketidakjelasan), dan risywah (suap).
6. Halal
Asuransi syariah bersifat halal karena semua kegiatan telah sesuai dengan prinsip islam, termasuk hanya melibatkan instrumen-instrumen portofolio investasi yang halal sesuai dengan syariat Islam.
Transaksi yang diharamkan dalam keuangan Islam Dalam keuangan ada beberapa jenis transaksi yang dilarang, misalnya unsur akad maisir, gharar dan tabarru'. Peserta asuransi memberikan hibah yang akan digunakan untuk membantu peserta lain yang terkena dampak bencana, sedangkan perusahaan asuransi mengelola dana hibah tersebut.
Akad Tijarah
Dalam akad ini perusahaan asuransi sebagai mudharib dan peserta sebagai shahibul mal. Premi kontrak ini dapat didistribusikan dan keuntungan dari distribusi ini dibagi di antara para peserta.
IDENTITAS BUKU
Judul  Buku    : Hukum Asuransi Syariah
Penulis        : Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.
ISBN Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 979-007-063-2, 978-979-007-063-9
Tahun Terbit   : 26 Januari 2023