Mohon tunggu...
Chandra Dimuka Suharno
Chandra Dimuka Suharno Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Hukum dan Keadilan Untuk Masyarakat, Bangsa dan Negara.

Hukum dan Keadilan harus di tegakkan khusus nya untuk kepentingan Masyarakat, Negara Indonesia harus adil dan makmur. Dengan falsafah berdasarkan Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan Undang-Undang Dasar 1945. Menciptakan Maslahat, Mufakat, Musyawarah, Manfaat dan Menciptakan suatu kedaulatan untuk Tanah air Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bapak Jokowi Dituduh Masuk Daftar Tokoh Terkorup Sedunia Versi OCCRP, Ini Tanggapan Resminya dan Kekeliruan OCCRP telah Menuduh Bapak Jokowi.

5 Januari 2025   08:11 Diperbarui: 5 Januari 2025   08:11 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

" Bapak Jokowi Dituduh Masuk Daftar Tokoh Terkorup Sedunia Versi OCCRP, Ini Tanggapan Resminya dan Kekeliruan OCCRP telah Menuduh Bapak Jokowi Tokoh Terkorup Sedunia"

OCCRP (Organized Crime and Corruption Reporting Project) adalah sebuah organisasi jurnalisme investigasi global yang didirikan pada tahun 2006. Organisasi ini berfokus pada pengungkapan kasus-kasus korupsi, kejahatan terorganisir, dan penyalahgunaan kekuasaan di berbagai negara. OCCRP bekerja sama dengan jaringan jurnalis investigasi, media, dan lembaga nirlaba di seluruh dunia untuk menelusuri dan mempublikasikan laporan investigasi berbasis data.

Apa yang Dilakukan OCCRP?

  1. Investigasi Korupsi, OCCRP menyelidiki korupsi di tingkat pemerintahan, perusahaan multinasional, dan tokoh publik.
  2. Penelusuran Kejahatan Terorganisir, Fokus pada jaringan kriminal yang melibatkan perdagangan manusia, narkoba, senjata, dan aktivitas ilegal lainnya.
  3. Laporan Keuangan Gelap, OCCRP mengungkap pencucian uang, aliran dana ilegal, penghindaran pajak, dan skema korupsi global.
  4. Kolaborasi Global, OCCRP menghubungkan jurnalis di berbagai negara untuk berbagi informasi, teknologi, dan data guna memperkuat investigasi.

Capaian Utama OCCRP

OCCRP telah mengungkap skandal besar yang memengaruhi dunia, antara lain:

  • Panama Papers (2016): Mengungkap jaringan pencucian uang dan penghindaran pajak global melalui perusahaan offshore.
  • Paradise Papers (2017): Menyusul investigasi Panama Papers, laporan ini fokus pada perusahaan dan tokoh-tokoh yang menyembunyikan kekayaan mereka di surga pajak.
  • Laporan Korupsi Tingkat Tinggi: Melibatkan pejabat negara, termasuk kepala pemerintahan dan tokoh politik dunia.

Pendanaan dan Independensi

OCCRP didanai oleh donasi dari lembaga nirlaba, seperti Open Society Foundations, USAID, dan National Endowment for Democracy (NED). Organisasi ini mengklaim independen dan tidak terikat oleh pengaruh politik atau korporasi.

Mengapa Kontroversial?

  • Pengaruh Besar: Laporan OCCRP sering menargetkan tokoh atau institusi berpengaruh, yang memunculkan kritik bahwa mereka memiliki agenda tertentu.
  • Reaksi Negatif: Beberapa pemerintah atau tokoh yang terkena dampak laporan OCCRP menuduh organisasi ini melakukan bias atau menyebarkan informasi tidak akurat.

Signifikansi Global

OCCRP telah menjadi salah satu sumber utama dalam mengungkap kejahatan terorganisir dan korupsi yang bersifat lintas negara. Publikasi mereka sering digunakan oleh media arus utama, penegak hukum, dan organisasi anti-korupsi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas di tingkat global.

Jika sebuah nama muncul dalam laporan OCCRP, itu biasanya berdasarkan bukti dan data hasil investigasi yang mendalam, meskipun laporan tersebut tidak selalu diterima tanpa kontroversi.

Kontroversi dan Tanggapan Bapak Jokowi

Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo masuk dalam daftar terkorup sedunia versi lembaga nonpemerintah Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
"Ya terkorup, korup apa gitu, yang dikorupsi apa, ya dibuktikan, apa?" kata Jokowi, Selasa (31/12/24).
Lebih lanjut Jokowi mengungkapkan saat ini banyak sekali fitnah dan framing jahat.
"Ya sekarang banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti, yaitu yang terjadi sekarang kan," ungkapnya.
Dalam rilisnya, OCCRP menyebut Pemerintah yang korup ini melanggar HAM, memanipulasi pemilu, menjarah SDA, dan pada akhirnya menciptakan konflik akibat ketidakstabilan yang melekat pada diri mereka.

Via CNN & @undercover.id/

Kekeliruan atau Klarifikasi OCCRP telah Menuduh Bapak Jokowi Tokoh Terkorup Sedunia

Jakarta: Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) mengklarifikasi tudingan ke Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Organisasi itu mengaku tak punya bukti menempatkan Jokowi sebagai salah satu tokoh korup.

Hal tersebut dinilai sebagai pengingat untuk masyarakat Indonesia. Bahwa, tak semua hal yang dibeberkan pihak asing valid, sehingga seluruh pihak diminta tak mudah terprovokasi. 

"Jangan mau diprovokasi asing melalui tangan-tangan organisasi yang terkesan independen padahal membawa kepentingan pihak tertentu," kata Ketua Umum For Bejo (For Belakang Jokowi), Sugeng Budiono, melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Januari 2025. 

Ia mengingatkan agar rakyat Indonesia senantiasa menjaga muruah Presiden dan mantan Presiden Republik Indonesia. Sebab, menjadi Presiden bukan lah hal mudah. Hanya putra-putri terbaik bangsa yang mampu mengemban amanah tersebut. 

"Perkuat persatuan dan jaga muruah bangsa dan negara termasuk muruah Presiden dan mantan Presiden," pungkas Sugeng. 

Di sisi lain, dia melihat pengakuan OCCRP tak terlepas dari kritik tokoh-tokoh Indonesia. Salah satunya, pendiri Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi.

Menurut dia, Haidar Alwi merupakan tokoh yang pertama kali mengkritik publikasi OCCRP soal Jokowi. Dia melihat hal tersebut sebagai upaya Haidar menjaga muruah Jokowi.

"Haidar Alwi telah berhasil menjaga muruah Pak Jokowi di mata dunia. Berkat beliau, OCCRP akhirnya mengakui kelemahan risetnya karena tidak memiliki bukti Pak Jokowi korupsi," kata Sugeng.

Kritik dari Haidar Alwi, kata dia, merupakan yang paling substansial. Karena, berhasil mematahkan tudingan OCCRP, mengingat tak ada data valid yang disajikan dan publikasi hanya berdasar polling.

"Beliau mampu mengungkap kelemahan dan keanehan metodologi riset yang dirilis oleh organisasi sekelas OCCRP. Kritiknya berdasar dan sulit untuk dibantah," jelas Sugeng.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, mengatakan bahwa segala bentuk tindak kejahatan tidak dapat dibuktikan dengan polling atau jajak pendapat.

"Pembuktian kejahatan atau pelanggaran hukum adalah melalui persidangan di pengadilan. Bukan melalui polling atau jajak pendapat," tegas R Haidar Alwi, Rabu, 1 Januari 2025.

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang memvonis Jokowi bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Tuduhan kejahatan terorganisasi dalam pilpres untuk memenangkan salah satu paslon juga tidak terbukti di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika metodologinya benar, seharusnya dewan juri OCCRP tidak meloloskan usulan nama Jokowi. Sebab, bagaimana bisa memasukkan nama seseorang ke dalam daftar tersebut sementara tidak ada satu pun putusan pengadilan yang memvonisnya bersalah atas kejahatan yang dituduhkan? Jelas sekali ini merupakan suatu kesalahan yang nyata," ungkap R Haidar Alwi.

OCCRP mengklarifikasi pemberian nominasi itu. Termasuk, terkait proses seleksi dan mengatasi beberapa kesalahpahaman.

"OCCRP tidak memiliki kendali atas siapa yang dinominasikan, karena saran datang dari orang-orang di seluruh dunia. Ini termasuk nominasi mantan presiden Indonesia Joko Widodo, yang dikenal sebagai Jokowi," tegas pernyataan resmi OCCRP.

OCCRP memasukkan Jokosi, dalam 'finalis' nominasi yang mengumpulkan dukungan daring terbanyak dan memiliki beberapa dasar untuk dimasukkan. Mereka bahkan mengaku tidak memiliki bukti keterlibatan Jokowi dalam kasus korupsi apa pun.

"OCCRP tidak memiliki bukti bahwa Jokowi terlibat dalam korupsi untuk keuntungan finansial pribadi selama masa jabatannya," kata pernyataan LSM itu. 

Referensi Liputan 6, Metro Tv dan Instagram berbagai Internet lain nya.

Fitnah merupakan suatu kekejaman lebih kejam dari pada pembunuhan, utama nya tidak ada bukti utama yang telah di lontarkan kepada orang tersebut. dengan ada nya suatu prasangkaan fitnah kepada siapun tanpa ada nya bukti yang akurat harus di hukum sesuai landasan hukum yang berlaku.

Hukum dan Keadilan Untuk Masyarakat, Bangsa dan Negara.

Penulis: Chandra Dimuka Suharno

Hukum Tata Negara Siyasah UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun