"Haidar Alwi telah berhasil menjaga muruah Pak Jokowi di mata dunia. Berkat beliau, OCCRP akhirnya mengakui kelemahan risetnya karena tidak memiliki bukti Pak Jokowi korupsi," kata Sugeng.
Kritik dari Haidar Alwi, kata dia, merupakan yang paling substansial. Karena, berhasil mematahkan tudingan OCCRP, mengingat tak ada data valid yang disajikan dan publikasi hanya berdasar polling.
"Beliau mampu mengungkap kelemahan dan keanehan metodologi riset yang dirilis oleh organisasi sekelas OCCRP. Kritiknya berdasar dan sulit untuk dibantah," jelas Sugeng.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, mengatakan bahwa segala bentuk tindak kejahatan tidak dapat dibuktikan dengan polling atau jajak pendapat.
"Pembuktian kejahatan atau pelanggaran hukum adalah melalui persidangan di pengadilan. Bukan melalui polling atau jajak pendapat," tegas R Haidar Alwi, Rabu, 1 Januari 2025.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang memvonis Jokowi bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Tuduhan kejahatan terorganisasi dalam pilpres untuk memenangkan salah satu paslon juga tidak terbukti di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika metodologinya benar, seharusnya dewan juri OCCRP tidak meloloskan usulan nama Jokowi. Sebab, bagaimana bisa memasukkan nama seseorang ke dalam daftar tersebut sementara tidak ada satu pun putusan pengadilan yang memvonisnya bersalah atas kejahatan yang dituduhkan? Jelas sekali ini merupakan suatu kesalahan yang nyata," ungkap R Haidar Alwi.
OCCRP mengklarifikasi pemberian nominasi itu. Termasuk, terkait proses seleksi dan mengatasi beberapa kesalahpahaman.
"OCCRP tidak memiliki kendali atas siapa yang dinominasikan, karena saran datang dari orang-orang di seluruh dunia. Ini termasuk nominasi mantan presiden Indonesia Joko Widodo, yang dikenal sebagai Jokowi," tegas pernyataan resmi OCCRP.
OCCRP memasukkan Jokosi, dalam 'finalis' nominasi yang mengumpulkan dukungan daring terbanyak dan memiliki beberapa dasar untuk dimasukkan. Mereka bahkan mengaku tidak memiliki bukti keterlibatan Jokowi dalam kasus korupsi apa pun.
"OCCRP tidak memiliki bukti bahwa Jokowi terlibat dalam korupsi untuk keuntungan finansial pribadi selama masa jabatannya," kata pernyataan LSM itu.Â