Mohon tunggu...
Christian Evan Chandra
Christian Evan Chandra Mohon Tunggu... Penulis - Narablog

Memiliki kegemaran seputar dunia kuliner, pariwisata, teknologi, motorsport, dan kepenulisan. Saat ini menulis di Kompasiana, Mojok, dan officialcevanideas.wordpress.com. IG: @cevan_321 / Twitter: @official_cevan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Penggolongan Surat Izin Mengemudi untuk Motor, Bagus Kalau Ditiru oleh Mobil?

15 Maret 2022   22:09 Diperbarui: 16 Maret 2022   18:20 970
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (sumber: polri.go.id via kompas.com)

Kebijakan Polri memberlakukan syarat tambahan untuk bisa mengendarai motor dengan mesin 250 cc ke atas patut diapresiasi. 

Syarat usia yang lebih tinggi, adanya minimum pengalaman, dan kenaikan yang berjenjang untuk bisa mengemudikan motor 500 cc ke atas secara legal tentu diharapkan bisa mengurangi tingkat kecelakaan akibat penggunaan motor sport. Lalu bagaimana dengan mobil?

Seiring persyaratan kredit mobil pribadi yang cenderung melunak seiring waktu, khususnya soal besaran uang muka yang harus dibayarkan, kini banyak anak muda yang bermobilitas dengan mobilnya sendiri sekalipun bukan dari kalangan orang kaya. 

Apalagi yang datang dari kalangan the have, mahasiswa sekalipun bisa saja sudah dipercayakan oleh orang tuanya untuk membawa mobil sekelas BMW, panah perak (Mercedes), Jeep, sampai kuda jingkrak (Ferrari). 

Karena kurangnya pengalaman dan kematangan psikologis, beberapa di antara mereka harus menghadapi kecelakaan yang tidak diinginkan. Contohnya banyak dan bisa kita cari di internet jika mau.

Pengemudi mobil secara logika memiliki tanggung jawab yang lebih berat dibandingkan terhadap sepeda motor. Dimensinya yang lebih besar tentu bisa membahayakan lebih banyak orang ketika terjadi kecelakaan di jalan, belum lagi tenaga mesinnya yang juga cenderung lebih besar. 

Sekalipun tidak memakan korban, tetap saja kerugian finansial yang muncul cukup besar apalagi kalau merusak fasilitas milik orang lain atau Pemerintah. 

Jika ada teman-teman Kompasianers yang pernah menjadi korban kecelakaan akibat kelalaian pengendara mobil dan ingin berbagi cerita, boleh sharing di kolom komentar artikel ini.

Hal lain yang patut diperhatikan adalah tidak ada pembeda untuk SIM antara mereka yang mengemudikan mobil milik sendiri untuk kepentingan pribadi dengan taksi online, juga mereka yang menjadi asisten pengemudi untuk mobil pribadi pihak lain atau mobil barang. 

Merugikan diri sendiri akibat kelalaian pribadi sih silakan, tetapi jangan bawa mereka yang tidak bersalah untuk ikut diseret celaka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun