Â
Â
Wakaf  Tunai / uang  yang dikelola Nadzir Wakaf UNS ini bersumber dari UNS, sivitas akademika, alumni dan mitra kerja.  Sejak diresmikan, Nazhir Wakaf UNS sudah mulai aktif dengan pembukaan 3 rekening di Bank Mega Syariah , BNI Syariah, dan Bank Jateng Syariah dan jumlah uang wakaf tunai yang terkumpul per 26 juni 2020 sebesar Rp. 136.960.918. Yang berasal dari IKA UNS Rp. 100.000.000 dan Rp. 36.960.918 dari wakif lainnya. [5]
Â
Jumlah dana wakaf uang yang dikelola sampai saat ini mencapai 3 Miliar Rupiah, namun potensi maksimal dana wakaf yang memungkinkan untuk dihimpun belum  dilakukan penelitian /riset lebih lanjut. [6]
Â
Kesesuaian Pelaksanaan Pengelolaan Wakaf  Tunai  oleh Nadzir Wakaf UNS dengan Fatwa MUI Tentang Wakaf Uang.
Â
Dalam fatwa MUI tentang wakaf uang yang diterbitkan MUI pada 11 Mei 2002, memutuskan empat hal,yaitu
Â
- Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang,kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
- Termasuk ke dalam  pengertian uang adalah surat-surat berharga.
- Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
- Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syariah
- Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya,tidak boleh dijual, dihibahkan,dan atau diwariskan.
Â