Mulai dari Kepala-Kepala Dinas Pejabat Pemerintah Kota Banda Aceh terkait, Walikota Banda Aceh, Pimpinan dan anggota DPR Kota Banda Aceh, Kepala-Kepala Dinas Pejabat Pemerintah Aceh terkait, Gubernur Aceh, Pimpinan dan para anggota DPR Aceh, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Pimpinan dan para anggota DPR RI, Pimpinan dan anggota DPD RI, Forbes (Forum Bersama) DPR RI/DPD RI Asal Aceh, Menteri PUPR RI, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Tehnologi, Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif, Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan RI, sampai ke Ombudsman RI pusat di Jakarta, dan berbagai pihak lainnya, bahkan termasuk Presiden RI di Jakarta.Â
Tetapi proyek nasional IPAL Banda Aceh tetap saja bersikeras untuk dilanjutkan, dengan melabrak segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melecehkan segala kearifan lokal yang berlaku di Aceh.
Seperti diketahui proyek IPAL Banda Aceh dibangun di Gampong Pande Banda Aceh, yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Lindung, dan dijadikan Desa Wisata Situs Sejarah Cagar Budaya.
Proyek IPAL Gampong Pande, yang sengaja dibangun diatas kawasan situs bersejarah itu tidak memiliki dokumen AMDAL, melanggar wilayah administratif, melanggar hukum perlindungan cagar budaya, melanggar Fatwa Majelis Permusyawarayan Ulama (MPU) Aceh, melakukan pelanggaran-pelanggaran maladministrasi fatal, dan masih banyak lagi pelanggaran fatal lainnya yang dilakukan terkait proyek tersebut
Bahkan Kementerian PUPR RI sampai menghalalkan segala cara, dan bekerjasama dengan Walikota Banda Aceh, dengan membayar para pihak yang berkepentingan, untuk menghasilkan suatu kesimpulan kajian arkeologi yang sangat menyakitkan hati rakyat Aceh.Â
Kementerian PUPR RI memutarbalikkan fakta dan tega menyatakan secara resmi, bahwa situs arkeologi makam-makam di proyek IPAL itu bukan makam para Raja dan Ulama, melainkan makam masyarakat umum. Sehingga merendahkan nilainya agar makam-makam tersebut layak dijadikan kawasan pusat pembuangan tinja najis kotoran manusia. Pernyataan resmi Kementerian PUPR RI itu membuat amarah rakyat Aceh semakin memuncak.
Ditambah lagi dengan penjelasan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, yang merencanakan agar semua situs sejarah makam-makam para aulia tersebut dibongkar saja.
Lebih parah lagi, pejabat pemerintah di Aceh bahkan menyatakan telah mempersiapkan DED rencana pembongkaran massal situs sejarah makam-makam para Raja dan Ulama lainnya di Aceh.
Aceh dikenal sebagai Tanah Syuhada Negeri Para Aulia, hampir puluhan ribu lebih situs sejarah makam para Raja dan Ulama syuhada tersebar di seluruh tanah Aceh, yang dikenal sebagai Tanah Rencong.Â