Mohon tunggu...
Caturprasetyanews
Caturprasetyanews Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Catur Prasetya News adalah Media Publik Untuk belajar Hukum yang Adil dan beradab
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Nama saya Guslian Ade Chandra profesi wartawan dari kota petro dollar yaitu kota Lhokseumawe

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kejahatan Pemusnahan Situs Sejarah Peradaban Bangsa Turki di Aceh, Turki Menanggapi

19 Oktober 2021   14:54 Diperbarui: 19 Oktober 2021   14:59 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Editorial Guslian Ade Chandra & Bustmam 18/10/21

Mulai dari Kepala-Kepala Dinas Pejabat Pemerintah Kota Banda Aceh terkait, Walikota Banda Aceh, Pimpinan dan anggota DPR Kota Banda Aceh, Kepala-Kepala Dinas Pejabat Pemerintah Aceh terkait, Gubernur Aceh, Pimpinan dan para anggota DPR Aceh, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Pimpinan dan para anggota DPR RI, Pimpinan dan anggota DPD RI, Forbes (Forum Bersama) DPR RI/DPD RI Asal Aceh, Menteri PUPR RI, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Tehnologi, Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif, Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan RI, sampai ke Ombudsman RI pusat di Jakarta, dan berbagai pihak lainnya, bahkan termasuk Presiden RI di Jakarta. 

Tetapi proyek nasional IPAL Banda Aceh tetap saja bersikeras untuk dilanjutkan, dengan melabrak segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melecehkan segala kearifan lokal yang berlaku di Aceh.

Seperti diketahui proyek IPAL Banda Aceh dibangun di Gampong Pande Banda Aceh, yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Lindung, dan dijadikan Desa Wisata Situs Sejarah Cagar Budaya.

Proyek IPAL Gampong Pande, yang sengaja dibangun diatas kawasan situs bersejarah itu tidak memiliki dokumen AMDAL, melanggar wilayah administratif, melanggar hukum perlindungan cagar budaya, melanggar Fatwa Majelis Permusyawarayan Ulama (MPU) Aceh, melakukan pelanggaran-pelanggaran maladministrasi fatal, dan masih banyak lagi pelanggaran fatal lainnya yang dilakukan terkait proyek tersebut

Bahkan Kementerian PUPR RI sampai menghalalkan segala cara, dan bekerjasama dengan Walikota Banda Aceh, dengan membayar para pihak yang berkepentingan, untuk menghasilkan suatu kesimpulan kajian arkeologi yang sangat menyakitkan hati rakyat Aceh. 

Laporan Guslian Ade Chandra & Bustamam 18/10/21
Laporan Guslian Ade Chandra & Bustamam 18/10/21

Kementerian PUPR RI memutarbalikkan fakta dan tega menyatakan secara resmi, bahwa situs arkeologi makam-makam di proyek IPAL itu bukan makam para Raja dan Ulama, melainkan makam masyarakat umum. Sehingga merendahkan nilainya agar makam-makam tersebut layak dijadikan kawasan pusat pembuangan tinja najis kotoran manusia. Pernyataan resmi Kementerian PUPR RI itu membuat amarah rakyat Aceh semakin memuncak.

Ditambah lagi dengan penjelasan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, yang merencanakan agar semua situs sejarah makam-makam para aulia tersebut dibongkar saja.

Lebih parah lagi, pejabat pemerintah di Aceh bahkan menyatakan telah mempersiapkan DED rencana pembongkaran massal situs sejarah makam-makam para Raja dan Ulama lainnya di Aceh.

Pemimpin Darud Donya Cut Putri Cucu Sultan Aceh keturunan Sultan Jauharul Alam Syah Johan Berdaulat Zilullah Fil Alam menyampaikan, Editor Chandra
Pemimpin Darud Donya Cut Putri Cucu Sultan Aceh keturunan Sultan Jauharul Alam Syah Johan Berdaulat Zilullah Fil Alam menyampaikan, Editor Chandra

Aceh dikenal sebagai Tanah Syuhada Negeri Para Aulia, hampir puluhan ribu lebih situs sejarah makam para Raja dan Ulama syuhada tersebar di seluruh tanah Aceh, yang dikenal sebagai Tanah Rencong. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun