Ada beberapa pasal yang menjadikan para mafia organisasi buruh ini menjadi kejang-kejang menjadi hareudang-hareudang panas-panas. Yakni pasal 91, pasal 93, pasal 98 serta pasal 151. Dimana dapat kita lihat bahwa peran dari pada mereka benar-benar dibumi hanguskan. Maka dari itulah mereka ngamuk, sebab sudah tau arah tujuannya yang membahayakan bagi mereka sendiri khususnya dalam hal lahan.
Maka apa bila ada yang koar-koar masalah buruh, ada yang marah soal buruh, tentu akan gampang di analisa dari mana dan dari golongan siapakah mereka sebenarnya. Mereka adalah kaum yang mengatas namakan rakyat sebagai pekerja yang menunggangi aksi massa yang menjadi pecundang yang meradang atas sebab menjadi pejuang kesiangan akan tetapi hilang  dan raib akibatnya menjadi patah arang.
Selamat datang masa depan selamat datang buruh yang lebih terang. Hidup buruh, hidup Pemerintah. Majulah Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H