Mohon tunggu...
Samhudi Bhai
Samhudi Bhai Mohon Tunggu... Editor - Bhinneka Tunggal Ika

Catatan samhudibhai

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kamuflase Demo Buruh RUU Cipta Kerja Guna Turunkan Jokowi

19 Oktober 2020   12:06 Diperbarui: 20 Oktober 2020   13:06 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buruh lebih terang dimasa mendatang. (ilustrasi pribadi)

Apalagi penduduk kita banyak. Tenaga muda meruah. Gimana kalau perusahaan-perusahaan malas berinvestasi di Indonesia. Wah, ini harus ada perombakan aturan nih...

Masalahnya, aturan itu terdiri dari berbagai UU. Ada UU Tenaga Kerja, ada UU Pertanahan, ada UU investasi, ada UU Lingkungan Hidup, dan berbagai UU lainnya. Kalau UU dirombak satu-satu akan sangat repot.

Tahu kan, gimana membuat UU di DPR. Prosesnya lama dan panjang. Kalau mau merombak semua UU itu agar memudahkan berusaha di Indonesia, sampai lebaran kuda juga gak akan selesai. Wong, DPR-nya kadang lebih suka menggerebek PSK ketimbang mikirin membuat UU.

Gini deh, gimana kalau dibuat satu UU payung, yang isinya mencakup berbagai UU itu. Posisinya bukan menggantikan seluruh UU yang ada. Hanya saja memperbaiki pasal-pasal yang dianggap menjadi hambatan. Itu jauh lebih baik dan simpel. Sementara pasal lain dalam UU lama yang masih bagus, gak usah dibahas lagi. Wong udah bagus. Ngapain diubah-ubah.

Itulah yang dinamakan Omnibus Law, atau aturan payung yang meliputi berbagai aspek. Jadi, jika ada masalah gak dibahas dalam UU Omnibus ini, maka yang berlaku adalah pasal-pasal pada UU sebelumnya. Yang berubah, adalah aturan yang dibahas dalam UU Omnibus saja. Gak semuanya.

Makanya, aneh, kalau ada yang bilang, aturan ini dihapus karena gak ada dalam UU Omnibus. Lho, kalau gak diatur dalam Omnibus Law, artinya berlaku UU sebelumnya. Begitu.

Nah, Omnibus kita ini, dinamakan UU Cipta kerja. Kenapa Cipta kerja? Karena tujuannya untuk membuka lapangan pekerjaan sebanyak-banyakanya. Caranya ya, dengan memudahkan investasi. Bukan diobral. Tapi aturannya dibuat simpel.

Misalnya, kalau memang sebuah jenis usaha gak bisa diberi izin, sejak awal sudah dikabarin. Gak bisa. Bukan malah mereka ngabisin duit mengurus perizinan, ujung-ujungnya cuma jadi bahan pemerasan birokrasi.

Kalau memang bisa dapat izin, ya jelas, berapa lama izinnya. Syaratnya apa saja. Prosesnya bagaimana. Jadi soal perizinan gak lagi menjadi labirin gelap tempat tikus-tikus memanfaatkan ketidakjelasan aturan buat menggerogoti remahan rengginang.

UU Omnibus ini ada beberapa kluster. Maksud kluster itu adalah yang menyerempet UU sebelumnya. Misalnya, aturan ketenagakerjaan ada di kluster tenaga kerja. Aturan pertanahan, ada di kluster pertanahan. Aturan izin lingkungan, ada di kluster lingkungan hidup.

Yang banyak dipermasalahkan adalah soal kluster tenaga kerja. Makanya buruh pada mau demo. Bahkan ada seruan mogok kerja segala. Tapi masalahnya, ternyata pasal-pasal yang diprotes justru aneh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun