Mohon tunggu...
casio freas
casio freas Mohon Tunggu... Ilmuwan - Orang biasa saja

hobi menulis dan membaca artikel

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Apakah Kebijakan Larangan Motor Melintasi Jalan Protokol Sudah "Cukup Bijak"?

28 November 2014   01:39 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:40 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Perbedaan" aparat yang ada di Jakarta/Jabodetabek dan di Kota Lain

Anehnya sangat kontras sekali jika dibandingkan dengan kota2 lain khususnya di jawa tengah, seperti semarang, solo, dan jogja. Di kota2 tersebut, setiap saat polisi selalu "patroli" di jalan dan sering melakukan razia (biasanya akhir bulan).

Sehingga sangat jarang ditemukan pelanggar lalu lintas (Penulis sendiri pernah tinggal di kota jogja puluhan tahun, dan pernah ditilang karena hanya sedikit melewati garis zebra cross), apakah ini karena kesadaran masyarakat yang masih tinggi? atau kah karena penegakkan hukum yang lebih baik?

Mekanisme Penegakkan hukum, Menghukum atau Mencegah ?

Penegakkan hukum harus tiap saat, tiap detik dan dimanapun, dan sudah sepatutnya tidak memakai prinsip "jebmen" (istilah populer = jebakan betmen, dgn "menjebak" pelanggar di titik2 hilir), bahkan dampak dari penilangan tsb menciptakan "kemacetan baru".

Sudah seharusnya aparat ditempatkan pada titik hulu, dgn mekanisme "pencegahan" pelanggaran lalu lintas, shg kemacetan akan terhindari. meskipun akan berdampak "pemasukan" dari tilang lebih minim.

Pandangan Pribadi

Sebagai pengendara pemotor Saya tidak serta merta menolak kebijakan ini.

Jujur saja saya selalu "berusaha sekuat tenaga agar disiplin" dlm berkendara, seperti pada lampu merah berhenti dibelakang garis penyebrangan, tidak melintas secara ugal2an, selalu mengikuti jalur khusus motor, tidak memutar sembarangan, tidak menerobos lampu merah, dan pastinya semua syarat2 kelengkapan kendaraan seperti helm, spion, lampu, knalpot, plat nomor dan surat2 harus lengkap dan sesuai aturan.

Tetapi fakta dilapangan, sekarang PELANGGAR LALU LINTAS SANGAT MAYORITAS DIBANDINGKAN YANG TERTIB DGN JUMLAH SANGAT SEDIKIT !

Pembuktian dan Manfaat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun