Apa Itu Pembetulan SPT?
Pembetulan SPT pajak adalah proses memperbaiki informasi atau data yang salah saat mengirimkan SPT pajak. Ketika ada koreksi fiskal atau kesalahan dalam pengisian SPT tahunan, SPT pajak harus diperbarui. Ketika SPT tahunan dapat diperbarui, kapan batasnya? Untuk wajib pajak yang membutuhkan waktu lebih lama untuk menyampaikan SPT pajak yang benar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pelonggaran, tetapi tidak tanpa syarat. SPT pembetulan pajak memiliki ketentuan dan batas akhir. Bagaimana memperbaiki SPT pajak?
Â
Penyebab Pembetulan SPT
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2019, Pasal 1, Ayat 7 menyatakan:
SPT pembetulan adalah SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagai bagian dari pembetulan SPT yang telah disampaikan sebelumnya. Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), beberapa hal berikut menyebabkan pembetulan SPT pajak:
1. Kesalahan dalam penulisan
2. Kesalahan dalam hitungan
3. Kekeliruan dalam menerapkan ketentuan tertentu dalam undang-undang perpajakan
Namun, pembetulan SPT ini hanya dapat dilakukan selama pemeriksaan belum dilakukan oleh Ditjen Pajak. Jadi, wajib pajak tidak memiliki hak untuk membetulkan SPT yang telah dilaporkan sebelumnya apabila DJP menerbitkan Surat Pemeriksaan. Ketika Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak (SP3) dikirim kepada wajib pajak, wakil, kuasa, dan anggota keluarga wajib pajak yang telah dewasa, pemeriksaan dilakukan. Pemeriksaan pajak pada dasarnya dilakukan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. Dalam kasus pembetulan SPT tahunan, WP tidak lagi dapat melakukan pembetulan SPT jika DJP telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi, meskipun belum memeriksa bukti awal.
Persyaratan untuk Pembetulan SPT
Dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/ 2018 tentang Perubahan atas PMK No. 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (Spt), s.t.d. PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja, ketentuan dan syarat pembetulan SPT adalah sebagai berikut:
1. Surat Pemeriksaan belum diterbitkan oleh DJP.
2. Surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan belum diterbitkan secara terbuka oleh DJP.
3. Pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa wajib pajak membetulkan SPT dengan menandai bagian yang tersedia dalam SPT
Batas Pembetulan SPT Tahunan
Batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak Tahunan adalah 31 Maret untuk WP Orang Pribadi (OP) dan 30 April untuk WP Badan. Batas akhir untuk pelaporan pajak masa berbeda-beda tergantung pada jenis pajak yang dilaporkan. Jadi kapan batas akhir untuk pembetulan SPT? Tidak ada tenggat waktu untuk pembetulan SPT selama Dirjen Pajak belum melakukan pemeriksaan, sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU KUP. Namun, apabila pembetulan SPT dilakukan ternyata menghasilkan kerugian atau pembayaran tambahan, pembetulan SPT harus dilakukan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa pendapatan.
Selanjutnya, sesuai Pasal 20 ayat (4) PMK 9/2018, wajib pajak diberi waktu tiga bulan untuk membetulkan SPT Tahunan setelah menerima Surat Keputusan Pembetulan. Dalam kasus di mana wajib pajak menerima Surat Keputusan Pembetulan untuk tahun pajak sebelumnya atau beberapa tahun pajak sebelumnya, yang menunjukkan kerugian fiskal yang berbeda dengan kerugian fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan, jangka waktu pembetulan tiga bulan ini.
Penerbitan Surat Keputusan Pebetulan
Surat Keputusan Pembetulan akan diterbitkan oleh Ditjen Pajak setelah wajib pajak menyampaikan pernyataan tertulis pembetulan SPT. Angka 29 Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan adalah:
"Surat keputusan yang membetulkan kesalahan ketik, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang salah satunya terdapat dalam Surat Keputusan Pembetulan."
Aturan itu menegaskan kembali bahwa batas waktu WP untuk membetulkan SPT Pajak adalah sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan, verifikasi sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, dan pemeriksaan bukti permulaan oleh DJP.
Ketentuan Pembetulan SPT jika Pajak Terutang Lebih Besar
Hanya dalam hal-hal berikut ini pembetulan SPT dapat dilakukan untuk meluruskan ketidakbenaran atau kekeliruan pengisian SPT Masa dan SPT Tahunan yang telah disampaikan sebelumnya:
1. Kenaikan pajak terutang yang masih harus dibayar
2. Ketentuan perpajakan mengurangi kerugian
3. Peningkatan jumlah harta benda
4. Peningkatan jumlah modal
Ketika pembetulan disampaikan dan hasilnya menunjukkan bahwa PPh terutang jauh lebih besar daripada pelaporan SPT sebelumnya, maka akan dikenakan sanksi dan pelaporan pembetulan harus dikirim dalam waktu paling lama dua tahun setelah dinyatakan lebih atau kurang oleh DJP dan sebelum kedaluwarsa penetapan. Menurut Pasal 13 Ayat 1, kedaluwarsa penetapan adalah waktu lima tahun setelah terutang pajak, atau setelah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
Sanksi Pembetulan SPT
Berdasarkan UU KUP yang diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pembetulan SPT yang menghasilkan utang pajak yang lebih besar akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
1. Memperbaiki SPT Masa
Pasal 8 ayat (2) KUP UU HPP menetapkan bahwa sanksi administrasi akan dikenakan apabila pembetulan SPT masa menyebabkan utang pajak yang lebih besar. Sanksi administrasi ini berupa bunga sesuai tarif bunga bulanan dan dibagi 12 dari tanggal dimulainya penghitungan sanksi sampai dengan tanggal pembayaran. Sanksi administrasi dihitung sejak tanggal penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran.
2. Memperbaiki SPT Tahunan
Pada Pasal 8 ayat (2a) KUP dalam UU HPP, jika pembetulan SPT Tahunan menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar, sanksi administrasi dikenakan berupa bunga sesuai tarif bunga per bulan yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Besar sanksi dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan dalam jangka waktu tidak lebih dari 24 bulan, dengan bagian bulan pertama dihitung.
Apa Itu Kompensansi Kerugian Fiskal?
Baik wajib pajak badan maupun wajib pajak individu yang berdasarkan pembukuannya mengalami kerugian menerima kompensasi kerugian fiskal. Pada tahun berikutnya, kompensasi akan diberikan setiap lima tahun. Sebuah perusahaan biasanya memiliki dua jenis perhitungan keuangan: perhitungan komersial dan perhitungan fiskal. Perhitungan fiskal lebih menekankan pada penyusunan laporan perpajakan SPT yang ada dan pertimbangan konsekuensi perpajakannya bagi perusahaan. Apakah maksud dari perhitungan fiskal? Oleh karena itu, perhitungan fiskal bisnis berfungsi sebagai informasi keuangan bisnis yang akan ditujukan secara khusus ke otoritas pajak sebagai salah satu bentuk kepatuhan pajak. Hasil perhitungan akan menentukan apakah wajib pajak mengalami kerugian fiskal.
Â
Dasar Hukumnya
Pasal 6 ayat 2 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) memberikan dasar hukum untuk kompensasi kerugian fiskal. Konstitusi tersebut menyatakan bahwa:
"Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan dari tahun pajak berikutnya berturut-turut selama 5 tahun."
Adapun arti dari pengurangan pada ayat (1) pernyataan di atas adalah sebagai berikut:
1. Pengurangan biaya yang terkait dengan kegiatan usaha secara langsung atau tidak langsung
2. Penyusutan biaya untuk memperoleh properti berwujud dan pengeluaran untuk memperoleh hak dan biaya lain dengan masa manfaat lebih dari satu tahun.
3. Pendirian dana pensiun telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
4. Kerugian yang disebabkan oleh penjualan dan pengalihan aset yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan yang bersangkutan
5. Kerugian yang disebabkan oleh perbedaan nilai tukar mata uang asing
6. Mengurangi biaya penelitian dan pengembangan bisnis Indonesia.
7. Biaya untuk beasiswa, kursus, dan magang.
8. Piutang yang tidak dapat dibayar
9. Jenis sumbangan penanggulangan bencana nasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
10. Biaya untuk sumbangan penelitian dan pengembangan di Indonesia, yang ketentuannya juga diatur oleh PP
11. PP juga mengatur biaya pembangunan infrastruktur sosial dan ketentuannya.
12. Bantuan untuk institusi pendidikan yang syaratnya diatur dalam PP.
13. Sumbangan untuk pembinaan olahraga yang diatur oleh PP.
Source
https://klikpajak.id/blog/batas-akhir-pembetulan-spt-tahunan-syarat-dan-caranya/
https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/kompensasi-kerugian-fiskal
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H