Mohon tunggu...
CAROLINE ANTOINETTE G I
CAROLINE ANTOINETTE G I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, my name is Caroline Antoinette Glady Irawan ( 121221004 ). Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. Accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembetulan E-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak

29 Juni 2024   16:02 Diperbarui: 29 Juni 2024   16:35 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/ 2018 tentang Perubahan atas PMK No. 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (Spt), s.t.d. PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja, ketentuan dan syarat pembetulan SPT adalah sebagai berikut:

1. Surat Pemeriksaan belum diterbitkan oleh DJP.

2. Surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan belum diterbitkan secara terbuka oleh DJP.

3. Pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa wajib pajak membetulkan SPT dengan menandai bagian yang tersedia dalam SPT

Batas Pembetulan SPT Tahunan

Batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak Tahunan adalah 31 Maret untuk WP Orang Pribadi (OP) dan 30 April untuk WP Badan. Batas akhir untuk pelaporan pajak masa berbeda-beda tergantung pada jenis pajak yang dilaporkan. Jadi kapan batas akhir untuk pembetulan SPT? Tidak ada tenggat waktu untuk pembetulan SPT selama Dirjen Pajak belum melakukan pemeriksaan, sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU KUP. Namun, apabila pembetulan SPT dilakukan ternyata menghasilkan kerugian atau pembayaran tambahan, pembetulan SPT harus dilakukan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa pendapatan.

Selanjutnya, sesuai Pasal 20 ayat (4) PMK 9/2018, wajib pajak diberi waktu tiga bulan untuk membetulkan SPT Tahunan setelah menerima Surat Keputusan Pembetulan. Dalam kasus di mana wajib pajak menerima Surat Keputusan Pembetulan untuk tahun pajak sebelumnya atau beberapa tahun pajak sebelumnya, yang menunjukkan kerugian fiskal yang berbeda dengan kerugian fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan, jangka waktu pembetulan tiga bulan ini.

Penerbitan Surat Keputusan Pebetulan

Surat Keputusan Pembetulan akan diterbitkan oleh Ditjen Pajak setelah wajib pajak menyampaikan pernyataan tertulis pembetulan SPT. Angka 29 Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan adalah:

"Surat keputusan yang membetulkan kesalahan ketik, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang salah satunya terdapat dalam Surat Keputusan Pembetulan."

Aturan itu menegaskan kembali bahwa batas waktu WP untuk membetulkan SPT Pajak adalah sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan, verifikasi sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, dan pemeriksaan bukti permulaan oleh DJP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun