3. Pendirian dana pensiun telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
4. Kerugian yang disebabkan oleh penjualan dan pengalihan aset yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan yang bersangkutan
5. Kerugian yang disebabkan oleh perbedaan nilai tukar mata uang asing
6. Mengurangi biaya penelitian dan pengembangan bisnis Indonesia.
7. Biaya untuk beasiswa, kursus, dan magang.
8. Piutang yang tidak dapat dibayar
9. Jenis sumbangan penanggulangan bencana nasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
10. Biaya untuk sumbangan penelitian dan pengembangan di Indonesia, yang ketentuannya juga diatur oleh PP
11. PP juga mengatur biaya pembangunan infrastruktur sosial dan ketentuannya.
12. Bantuan untuk institusi pendidikan yang syaratnya diatur dalam PP.
13. Sumbangan untuk pembinaan olahraga yang diatur oleh PP.