Mohon tunggu...
CAROLINE ANTOINETTE G I
CAROLINE ANTOINETTE G I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, my name is Caroline Antoinette Glady Irawan ( 121221004 ). Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. Accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembetulan E-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak

29 Juni 2024   16:02 Diperbarui: 29 Juni 2024   16:35 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Memperbaiki SPT Tahunan

Pada Pasal 8 ayat (2a) KUP dalam UU HPP, jika pembetulan SPT Tahunan menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar, sanksi administrasi dikenakan berupa bunga sesuai tarif bunga per bulan yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Besar sanksi dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan dalam jangka waktu tidak lebih dari 24 bulan, dengan bagian bulan pertama dihitung.

Apa Itu Kompensansi Kerugian Fiskal?

Baik wajib pajak badan maupun wajib pajak individu yang berdasarkan pembukuannya mengalami kerugian menerima kompensasi kerugian fiskal. Pada tahun berikutnya, kompensasi akan diberikan setiap lima tahun. Sebuah perusahaan biasanya memiliki dua jenis perhitungan keuangan: perhitungan komersial dan perhitungan fiskal. Perhitungan fiskal lebih menekankan pada penyusunan laporan perpajakan SPT yang ada dan pertimbangan konsekuensi perpajakannya bagi perusahaan. Apakah maksud dari perhitungan fiskal? Oleh karena itu, perhitungan fiskal bisnis berfungsi sebagai informasi keuangan bisnis yang akan ditujukan secara khusus ke otoritas pajak sebagai salah satu bentuk kepatuhan pajak. Hasil perhitungan akan menentukan apakah wajib pajak mengalami kerugian fiskal.

 

Dasar Hukumnya

Pasal 6 ayat 2 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) memberikan dasar hukum untuk kompensasi kerugian fiskal. Konstitusi tersebut menyatakan bahwa:

"Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan dari tahun pajak berikutnya berturut-turut selama 5 tahun."

Adapun arti dari pengurangan pada ayat (1) pernyataan di atas adalah sebagai berikut:

1. Pengurangan biaya yang terkait dengan kegiatan usaha secara langsung atau tidak langsung

2. Penyusutan biaya untuk memperoleh properti berwujud dan pengeluaran untuk memperoleh hak dan biaya lain dengan masa manfaat lebih dari satu tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun