Mohon tunggu...
cantika bulan
cantika bulan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka membaca dan menulis, suka menonton film genre horor dan sebagainya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.)

10 Desember 2023   17:53 Diperbarui: 10 Desember 2023   18:21 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini publikasikan oleh Cantika Bulan Putri Hendi dengan nim (222111106) Mahasiswa Kelas 5A Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum dengan Dosen Pengampu Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag. 

1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif? 

Beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum meliputi: 

1. Kualitas hukum: 

Kualitas undang-undang serta peraturan hukum, termasuk kejelasan, konsistensi, dan keadilan sehingga dapat memengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat.

2. Penegakan hukum: 

Kemampuan dan integritas penegak hukum, termasuk keberanian, independensi, dan akuntabilitas yang dimana itu sangat berperan dalam efektivitas hukum.

3. Akses terhadap keadilan: 

Ketersediaan akses terhadap sistem peradilan yang adil serta terjangkau juga menjadi salah satu faktor penting dalam efektivitas hukum. 

4. Kesadaran hukum masyarakat: 

Tingkat pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat juga dapat memengaruhi efektivitas hukum, karena apabila masyarakat memiliki tingkat pengetahuan yang tinggi dan juga memiliki kesadaran hukum yang tinggi maka termasuk kepatuhan terhadap hukum. 

Karakter penegak hukum yang efektif meliputi integritas, keberanian, kejujuran, profesionalisme, dan komitmen untuk melindungi keadilan dan hak asasi manusia. Sebagai masyarakat juga harus mampu bekerja secara independen, tanpa adanya tekanan eksternal yang memengaruhi keputusan hukum mereka. 

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah? 

Contoh Pendekatan ini mencakup kajian tentang norma, nilai, dan perilaku sosial yang memengaruhi praktik ekonomi syariah, serta bagaimana praktik tersebut berdampak pada masyarakat. 

* Gambaran Praktik Jual Beli Follower di media Sosial Instagram di Banjarmasin

Dalam penelitian ini terdapat masalah pada barang yang diperjualbelikan, objek yang diperjualkan berupa penambah followers, dimana akun instagram yang nantinya akan dijual sebagai followers adalah bukan milik dari penjual. Hal ini menyebabkan followers tersebut dapat meng-unfollow sewaktu-waktu akun pembeli, sehingga akan menyebabkan kerugian bagi pemilik itu sendiri, baik yang bertujuan sebagai sarana promosi, menaikkan populeritas diri. Kejadian tersebut maka tidak sesuai dengan syarat objek jual beli bahwa barang yang dijadikan objek transaksi merupakan milik sendiri. Maka tidaklah sah menjual barang orang lain dengan tidak seizin pemiliknya atau barang-barang yang baru akan menjadi miliknya. Hal ini juga termasuk kedalam jual beli yang dilarang dalam Islam yaitu jual beli fuhli, adalah menjual harta milik orang lain tanpa surat kuasa atau perwakilan dari pemiliknya. Pada praktiknya, proses penyerahan barang dilakukan tidak dengan bertemu secara langsung antara penjual dan pembeli karena menambahkan followers, dilakukan melalui media sosial sehingga tidak memerlukan tatap muka antara keduanya.

3. Apa kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

* Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat meliputi:

1. Kurangnya kepentingan hukum negara: Legal pluralism menekankan kepada keragaman dan keberagaman hukum yang berlaku di masyarakat, sementara sentralisme hukum itu mempusatkan hukum pada satu hukum yang sah, yaitu hukum negara. 

2. Potensi konflik: 

Pluralisme hukum mengarah pada konflik antara sistem hukum yang berbeda yang beroperasi dalam masyarakat, seperti hukum adat, hukum positif, dan hukum sosial. 

3. Kurangnya akan keselarasan: 

Pluralisme hukum dapat mengakibatkan keselarasan dalam penerapan hukum, karena masyarakat mungkin menerapkan hukum yang berbeda tergantung pada situasi dan kebutuhan individu. 

* Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia meliputi:

1. Keterbatasan pada keterpurukan hukum: 

Progressive law mengkaitkan dengan keterpurukan hukum dan ketidakpuasan publik mengenai kuasa hukum dan pengadilan. Namun, dalam konteks Indonesia, keterbatasan pada kemampuan pemerintah dan para penegak hukum untuk menerapkan dan melindungi hak masyarakat. 

2. Tantangan dalam penerapan hukum: Progressive law menekankan pada peran hukum dalam mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi, tetapi dalam perkembangan hukum di Indonesia, ada tantangan dalam penerapan hukum yang efektif dan adil.  

3. Ketergantungan pada pemaksaan internasional: 

Indonesia memiliki ketergantungan pada perjanjian internasional, seperti Perjanjian WTO, yang menjadi perjanjian internasional yang penting untuk mengamankan kepentingan negara industri. Dalam konteks ini, keterbatasan pada kemampuan pemerintah dan para penegak hukum untuk menerapkan dan melindungi hak masyarakat. 

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism.

* Kata kunci dalam bidang hukum yang diberikan meliputi:

1. Law and social control: Hukum dan kontrol sosial, yang menekankan pada hubungan antara hukum dan cara masyarakat mengatur relasi sosial mereka. Hukum berperan sebagai alat kontrol sosial yang penting dalam masyarakat. Hukum digunakan untuk menentukan perilaku manusia dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran aturan. Kontrol sosial terjadi pada tiga tingkatan, yaitu antar kelompok, kelompok terhadap anggotanya, dan personal ke personal. Hukum itu tumbuh dan berkembang di masyarakat, di dalam masyarakat untuk menciptakan ketertiban ada kesepakatan dalam regulasi  aturan. Hukum juga berperan dalam mengatasi konflik nilai dasar, menyelesaikan perselisihan individu, dan membuat aturan yang harus diikuti bahkan oleh penguasa. Dengan demikian, hukum memainkan peran penting dalam menciptakan dan mempertahankan keteraturan dalam masyarakat. Hukum juga berperan dalam menciptakan perubahan sosial dan kesejahteraan sosial melalui sosialisasi hukum dan penegakan hukum seadil mungkin. Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum memegang peran penting sebagai alat kontrol sosial dan dalam menciptakan keteraturan serta perubahan sosial dalam masyarakat. 

2. Law as tool of engineering: Hukum sebagai alat untuk menciptakan dan mengatur sistem, yang menekankan pada fungsi hukum dalam menciptakan sistem yang efisien dan adil. Hukum sebagai alat rekayasa sosial dapat diinterpretasikan sebagai hukum sebagai sarana kontrol sosial. Konsep ini lahir dari teori Roscoe Pound tentang yurisprudensi sosiologis sebagai reaksi terhadap formalisme klasik. Pound berpendapat bahwa terdapat hubungan fungsional antara huku dan masyarakat melalui idenya tentang hukum sebagai alat rekayasa sosial. Menurut Pound, hukum dapat menjaga stabilitas dan keseimbangan dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum dapat digunakan secara sadar untuk mencapai tujuan tertentu dan memainkan peran penting dalam perubahan sosial yang diinginkan atau direncanakan. Hukum sebagai alat rekayasa sosial memegang peran penting dalam menciptakan perubahan yang diinginkan atau direncanakan dalam masyarakat yang kompleks dan transisional. Dalam hal ini, birokrasi memainkan peran penting dalam tindakan sosial, dan alat yang paling tepat adalah penerapan penegakan hukum. jadi dapat disimpulkan, hukum dapat dianggap sebagai alat rekayasa sosial yang dapat digunakan untuk mencapai perubahan yang diinginkan dalam masyarakat. 

3. Socio-legal studies: Studi pengetahuan sosial mengenai hukum, yang mengevaluasi dampak hukum terhadap masyarakat dan cara masyarakat mengenai dan menerapkan hukum. Dalam pandangan Socio-legal studies bahwa hukum sebagai salah satu faktor dalam sistem sosial yang dapat menentukan dan ditentukan. Studi sosio-legal muncul di tengah sejarah yang panjang tentang kelahiran dan perkembangan ilmu-ilmu klasik tentang hukum dalam ruang yang tidak steril dari pengaruh masyarakat, seperti socio-logical jurisprudence, sosiologi hukum, antropologi hukum, dan hukum feminis. Studi ini mengemukakan berbagai kemungkinan yang luas bagi peneliti hukum. Pendekatan hukum doktriner dan pendekatan hukum empirik dengan berbagai metode 'baru'-nya berada dalam ranah ini. Diantaranya metode yang digunakan ialah Pertama, Socio-legal studies melakukan studi tekstual, pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan dapat dianalisis secara kritikal dan dijelaskan makna dan implikasinya terhadap subyek hukum (termasuk kelompok terpinggirkan). Kedua, Socio-legal studies menggugnakan metode hasil perkawinan antara metode hukum dengan ilmu sosial, seperti penelitian kualitatif sosio-legal dan etnografi sosio-legal. 

4. Legal pluralism: Pluralisme hukum, yang menekankan pada keragaman hukum yang berlaku dalam masyarakat, termasuk hukum adat, hukum positif, dan hukum sosial. Pluralisme hukum merujuk pada gagasan bahwa dalam satu wilayah geografis yang ditetapkan oleh batas konvensional suatu negara, terdapat lebih dari satu hukum atau sistem hukum. Sistem hukum ganda ini terutama banyak ditemui di negara-negara bekas jajahan, di mana hukum otoritas kolonial sebelumnya dapat ada bersamaan dengan sistem hukum yang lebih tradisional. Pluralisme hukum juga dapat terjadi ketika hukum adat dan hukum tertulis berlaku sebagai hukum negara. Gagasan ini telah menimbulkan minat yang meningkat dalam kajian kontemporer. Pluralisme hukum juga dapat dilihat sebagai hasil dari perjuangan sejarah terkait kedaulatan, kebangsaan, dan legitimasi. Pluralisme hukum juga dapat didefinisikan sebagai keberadaan mekanisme-mekanisme hukum yang berbeda di dalam suatu masyarakat. 

* Opini hukum tentang isu-isu tersebut dalam bidang hukum:

1. Law and social control: Hukum dan kontrol sosial sangat penting dalam mengatur relasi sosial dan untuk mencegah konflik. Namun, pluralisme hukum menyoroti pentingnya mengakomodir keragaman hukum yang berlaku dalam masyarakat serta mengantisipasi batasan hukum yang mungkin terjadi dalam sentralisme hukum.

2. Law as tool of engineering: Hukum sebagai alat untuk menciptakan atau merekayasa dan mengatur sistem sangat penting, tetapi penting untuk memastikan bahwa hukum yang dibuat tidak menimbulkan efek samping yang negatif terhadap masyarakat. 

3. Socio-legal studies: Studi pengetahuan sosial mengenai hukum sangat penting untuk memahami dampak hukum terhadap masyarakat dan cara masyarakat mengenal dan menerapkan hukum. 

4. Legal pluralism: Pluralisme hukum menekankan pada keragaman hukum yang berlaku dalam masyarakat, termasuk hukum adat, hukum positif, dan hukum sosial. Namun, pluralisme hukum juga mengarah pada keterbatasan dalam penerapan hukum dan mungkin menyebabkan konflik antara sistem hukum yang berbeda yang beroperasi dalam masyarakat.  

5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari sosiologi hukum?

Setelah mempelajari ilmu sosiologi hukum, saya memperoleh pemahaman mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana kemudian hukum memengaruhi dan dipengaruhi oleh faktor sosial. Sosiologi hukum juga membantu saya memahami bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat, berkembang di masyarakat, serta bagaimana masyarakat memahami dan menerapkan hukum. Selain itu, saya juga memperoleh pemahaman tentang pentingnya mempertimbangkan faktor sosial dalam pembuatan dan penerapan hukum, serta bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk menciptakan atau merekeyasa dan mengatur sistem hukum yang efisien dan adil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun