Karakter penegak hukum yang efektif meliputi integritas, keberanian, kejujuran, profesionalisme, dan komitmen untuk melindungi keadilan dan hak asasi manusia. Sebagai masyarakat juga harus mampu bekerja secara independen, tanpa adanya tekanan eksternal yang memengaruhi keputusan hukum mereka.Â
2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?Â
Contoh Pendekatan ini mencakup kajian tentang norma, nilai, dan perilaku sosial yang memengaruhi praktik ekonomi syariah, serta bagaimana praktik tersebut berdampak pada masyarakat.Â
* Gambaran Praktik Jual Beli Follower di media Sosial Instagram di Banjarmasin
Dalam penelitian ini terdapat masalah pada barang yang diperjualbelikan, objek yang diperjualkan berupa penambah followers, dimana akun instagram yang nantinya akan dijual sebagai followers adalah bukan milik dari penjual. Hal ini menyebabkan followers tersebut dapat meng-unfollow sewaktu-waktu akun pembeli, sehingga akan menyebabkan kerugian bagi pemilik itu sendiri, baik yang bertujuan sebagai sarana promosi, menaikkan populeritas diri. Kejadian tersebut maka tidak sesuai dengan syarat objek jual beli bahwa barang yang dijadikan objek transaksi merupakan milik sendiri. Maka tidaklah sah menjual barang orang lain dengan tidak seizin pemiliknya atau barang-barang yang baru akan menjadi miliknya. Hal ini juga termasuk kedalam jual beli yang dilarang dalam Islam yaitu jual beli fuhli, adalah menjual harta milik orang lain tanpa surat kuasa atau perwakilan dari pemiliknya. Pada praktiknya, proses penyerahan barang dilakukan tidak dengan bertemu secara langsung antara penjual dan pembeli karena menambahkan followers, dilakukan melalui media sosial sehingga tidak memerlukan tatap muka antara keduanya.
3. Apa kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
* Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat meliputi:
1. Kurangnya kepentingan hukum negara: Legal pluralism menekankan kepada keragaman dan keberagaman hukum yang berlaku di masyarakat, sementara sentralisme hukum itu mempusatkan hukum pada satu hukum yang sah, yaitu hukum negara.Â
2. Potensi konflik:Â
Pluralisme hukum mengarah pada konflik antara sistem hukum yang berbeda yang beroperasi dalam masyarakat, seperti hukum adat, hukum positif, dan hukum sosial.Â
3. Kurangnya akan keselarasan:Â