Mohon tunggu...
cantika bulan
cantika bulan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka membaca dan menulis, suka menonton film genre horor dan sebagainya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.)

10 Desember 2023   17:53 Diperbarui: 10 Desember 2023   18:21 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pluralisme hukum dapat mengakibatkan keselarasan dalam penerapan hukum, karena masyarakat mungkin menerapkan hukum yang berbeda tergantung pada situasi dan kebutuhan individu. 

* Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia meliputi:

1. Keterbatasan pada keterpurukan hukum: 

Progressive law mengkaitkan dengan keterpurukan hukum dan ketidakpuasan publik mengenai kuasa hukum dan pengadilan. Namun, dalam konteks Indonesia, keterbatasan pada kemampuan pemerintah dan para penegak hukum untuk menerapkan dan melindungi hak masyarakat. 

2. Tantangan dalam penerapan hukum: Progressive law menekankan pada peran hukum dalam mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi, tetapi dalam perkembangan hukum di Indonesia, ada tantangan dalam penerapan hukum yang efektif dan adil.  

3. Ketergantungan pada pemaksaan internasional: 

Indonesia memiliki ketergantungan pada perjanjian internasional, seperti Perjanjian WTO, yang menjadi perjanjian internasional yang penting untuk mengamankan kepentingan negara industri. Dalam konteks ini, keterbatasan pada kemampuan pemerintah dan para penegak hukum untuk menerapkan dan melindungi hak masyarakat. 

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism.

* Kata kunci dalam bidang hukum yang diberikan meliputi:

1. Law and social control: Hukum dan kontrol sosial, yang menekankan pada hubungan antara hukum dan cara masyarakat mengatur relasi sosial mereka. Hukum berperan sebagai alat kontrol sosial yang penting dalam masyarakat. Hukum digunakan untuk menentukan perilaku manusia dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran aturan. Kontrol sosial terjadi pada tiga tingkatan, yaitu antar kelompok, kelompok terhadap anggotanya, dan personal ke personal. Hukum itu tumbuh dan berkembang di masyarakat, di dalam masyarakat untuk menciptakan ketertiban ada kesepakatan dalam regulasi  aturan. Hukum juga berperan dalam mengatasi konflik nilai dasar, menyelesaikan perselisihan individu, dan membuat aturan yang harus diikuti bahkan oleh penguasa. Dengan demikian, hukum memainkan peran penting dalam menciptakan dan mempertahankan keteraturan dalam masyarakat. Hukum juga berperan dalam menciptakan perubahan sosial dan kesejahteraan sosial melalui sosialisasi hukum dan penegakan hukum seadil mungkin. Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum memegang peran penting sebagai alat kontrol sosial dan dalam menciptakan keteraturan serta perubahan sosial dalam masyarakat. 

2. Law as tool of engineering: Hukum sebagai alat untuk menciptakan dan mengatur sistem, yang menekankan pada fungsi hukum dalam menciptakan sistem yang efisien dan adil. Hukum sebagai alat rekayasa sosial dapat diinterpretasikan sebagai hukum sebagai sarana kontrol sosial. Konsep ini lahir dari teori Roscoe Pound tentang yurisprudensi sosiologis sebagai reaksi terhadap formalisme klasik. Pound berpendapat bahwa terdapat hubungan fungsional antara huku dan masyarakat melalui idenya tentang hukum sebagai alat rekayasa sosial. Menurut Pound, hukum dapat menjaga stabilitas dan keseimbangan dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum dapat digunakan secara sadar untuk mencapai tujuan tertentu dan memainkan peran penting dalam perubahan sosial yang diinginkan atau direncanakan. Hukum sebagai alat rekayasa sosial memegang peran penting dalam menciptakan perubahan yang diinginkan atau direncanakan dalam masyarakat yang kompleks dan transisional. Dalam hal ini, birokrasi memainkan peran penting dalam tindakan sosial, dan alat yang paling tepat adalah penerapan penegakan hukum. jadi dapat disimpulkan, hukum dapat dianggap sebagai alat rekayasa sosial yang dapat digunakan untuk mencapai perubahan yang diinginkan dalam masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun