3. Socio-legal studies: Studi pengetahuan sosial mengenai hukum, yang mengevaluasi dampak hukum terhadap masyarakat dan cara masyarakat mengenai dan menerapkan hukum. Dalam pandangan Socio-legal studies bahwa hukum sebagai salah satu faktor dalam sistem sosial yang dapat menentukan dan ditentukan. Studi sosio-legal muncul di tengah sejarah yang panjang tentang kelahiran dan perkembangan ilmu-ilmu klasik tentang hukum dalam ruang yang tidak steril dari pengaruh masyarakat, seperti socio-logical jurisprudence, sosiologi hukum, antropologi hukum, dan hukum feminis. Studi ini mengemukakan berbagai kemungkinan yang luas bagi peneliti hukum. Pendekatan hukum doktriner dan pendekatan hukum empirik dengan berbagai metode 'baru'-nya berada dalam ranah ini. Diantaranya metode yang digunakan ialah Pertama, Socio-legal studies melakukan studi tekstual, pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan dapat dianalisis secara kritikal dan dijelaskan makna dan implikasinya terhadap subyek hukum (termasuk kelompok terpinggirkan). Kedua, Socio-legal studies menggugnakan metode hasil perkawinan antara metode hukum dengan ilmu sosial, seperti penelitian kualitatif sosio-legal dan etnografi sosio-legal.Â
4. Legal pluralism: Pluralisme hukum, yang menekankan pada keragaman hukum yang berlaku dalam masyarakat, termasuk hukum adat, hukum positif, dan hukum sosial. Pluralisme hukum merujuk pada gagasan bahwa dalam satu wilayah geografis yang ditetapkan oleh batas konvensional suatu negara, terdapat lebih dari satu hukum atau sistem hukum. Sistem hukum ganda ini terutama banyak ditemui di negara-negara bekas jajahan, di mana hukum otoritas kolonial sebelumnya dapat ada bersamaan dengan sistem hukum yang lebih tradisional. Pluralisme hukum juga dapat terjadi ketika hukum adat dan hukum tertulis berlaku sebagai hukum negara. Gagasan ini telah menimbulkan minat yang meningkat dalam kajian kontemporer. Pluralisme hukum juga dapat dilihat sebagai hasil dari perjuangan sejarah terkait kedaulatan, kebangsaan, dan legitimasi. Pluralisme hukum juga dapat didefinisikan sebagai keberadaan mekanisme-mekanisme hukum yang berbeda di dalam suatu masyarakat.Â
* Opini hukum tentang isu-isu tersebut dalam bidang hukum:
1. Law and social control: Hukum dan kontrol sosial sangat penting dalam mengatur relasi sosial dan untuk mencegah konflik. Namun, pluralisme hukum menyoroti pentingnya mengakomodir keragaman hukum yang berlaku dalam masyarakat serta mengantisipasi batasan hukum yang mungkin terjadi dalam sentralisme hukum.
2. Law as tool of engineering: Hukum sebagai alat untuk menciptakan atau merekayasa dan mengatur sistem sangat penting, tetapi penting untuk memastikan bahwa hukum yang dibuat tidak menimbulkan efek samping yang negatif terhadap masyarakat.Â
3. Socio-legal studies: Studi pengetahuan sosial mengenai hukum sangat penting untuk memahami dampak hukum terhadap masyarakat dan cara masyarakat mengenal dan menerapkan hukum.Â
4. Legal pluralism: Pluralisme hukum menekankan pada keragaman hukum yang berlaku dalam masyarakat, termasuk hukum adat, hukum positif, dan hukum sosial. Namun, pluralisme hukum juga mengarah pada keterbatasan dalam penerapan hukum dan mungkin menyebabkan konflik antara sistem hukum yang berbeda yang beroperasi dalam masyarakat. Â
5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari sosiologi hukum?
Setelah mempelajari ilmu sosiologi hukum, saya memperoleh pemahaman mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana kemudian hukum memengaruhi dan dipengaruhi oleh faktor sosial. Sosiologi hukum juga membantu saya memahami bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat, berkembang di masyarakat, serta bagaimana masyarakat memahami dan menerapkan hukum. Selain itu, saya juga memperoleh pemahaman tentang pentingnya mempertimbangkan faktor sosial dalam pembuatan dan penerapan hukum, serta bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk menciptakan atau merekeyasa dan mengatur sistem hukum yang efisien dan adil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H