Mohon tunggu...
Cantik NurFaizah
Cantik NurFaizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya saat ini masih aktif menjadi seorang Mahasiswi di UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Multidimensional Hukum: Dari Faktor-faktor Efektivitas Hukum hingga Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia

11 Desember 2023   15:56 Diperbarui: 11 Desember 2023   16:17 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

          Efektivitas hukum dalam masyarakat tidak hanya tergantung pada peraturan, tetapi juga pada faktor-faktor sosial, budaya, dan pendidikan. Penegak hukum yang efektif perlu memiliki kombinasi unik dari integritas, kemampuan komunikasi, ketegasan, keadilan, dan keterampilan investigasi. Dengan demikian, mereka dapat membangun kepercayaan masyarakat dan meningkatkan efektivitas sistem hukum secara keseluruhan.

Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

          Dalam era globalisasi yang terus berkembang, studi hukum ekonomi syariah menjadi semakin penting dan relevan. Artikel ini akan menggali pemahaman mendalam terhadap ekonomi syariah melalui lensa pendekatan sosiologis. Bagaimana faktor-faktor sosial mempengaruhi dan terbentuk oleh struktur hukum ekonomi syariah?

a. Keterkaitan Antara Nilai Sosial dan Hukum Ekonomi Syariah

Pertama, kita harus memahami bahwa hukum ekonomi syariah tidak hanya merupakan seperangkat peraturan yang mengatur aktivitas ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip Islam, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai sosial dalam masyarakat Islam. Pendekatan sosiologis memungkinkan kita untuk melihat bagaimana nilai-nilai ini terakar dalam norma dan perilaku ekonomi sehari-hari.

b. Pengaruh Masyarakat dalam Pembentukan Kebijakan Ekonomi Syariah

Pendekatan sosiologis juga memungkinkan kita untuk melihat bagaimana masyarakat berkontribusi dalam pembentukan kebijakan ekonomi syariah. Dalam konteks ini, perubahan sosial dan tuntutan masyarakat dapat memberikan dorongan untuk merevisi atau mengembangkan peraturan ekonomi syariah, menciptakan dinamika yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

c. Struktur Sosial dan Distribusi Ekonomi Syariah

Selanjutnya, pendekatan sosiologis membuka cakrawala untuk memahami bagaimana struktur sosial mempengaruhi distribusi ekonomi syariah. Faktor-faktor seperti kelas sosial, pendidikan, dan gender dapat menjadi penentu dalam bagaimana manfaat ekonomi syariah disebarkan di dalam masyarakat.

d. Peran Institusi Sosial dalam Ekonomi Syariah

Institusi sosial, seperti keluarga, masyarakat, dan lembaga keagamaan, juga memainkan peran krusial dalam menjaga dan mengembangkan ekonomi syariah. Pendekatan sosiologis memungkinkan kita untuk menganalisis peran dan interaksi institusi-institusi ini dalam mendukung atau menantang struktur hukum ekonomi syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun