Kalau aturan diluar ibadah yang berhubungan langsung dengan Allah, dalam Islam diperbolehkan untuk dilakukan penyesuaian.
Namun untuk urusan shalat tidak boleh sembarang.
Melakukan shalat ada tuntunannya sebagimana diajarkan dan dicontohkan oleh Rasulullah Saw.
Diluar dari apa yang telah digariskan atau mengada-ada, maka haram melakukannya walaupun itu dipandang perbuatan baik.
Aturan membagi shift seperti ganjil-genap itu bentuk kesesatan berpikir dalam mempraktikkan ibadah shalat Jumat.
Itu tidak ada dasar Nash (ayat Alquran) maupun hadits.
Dengan kata lain tidak ada dalilnya.
Sesuatu yang tidak diatur dalam Alquran dan hadist, maka tidak boleh diada-adakan fatwa atau pemikiran dengan alasan fiqih modern.
Sekali lagi shalat aturannya sudah cukup jelas dan terang benderang.
Jika alasannya demi protokol kesehatan, sungguh sangat naif karena hukum mengikuti protokol kesehatan itu mubah bukan wajib.
Namun bila perkara itu untuk menjaga kesehatan dan melindungi diri dan orang lain dari potensi terkena penyakit, maka yang menjadi wajib adalah menjaga diri dan kesehatan diri, dan itu tidak mesti dengan protkes.