Maka sebenarnya itulah subtansi pernikahan yang diharapkan dalam agama yaitu bertujuan untuk melindungi dan memuliakan kaum perempuan untuk kehidupan dunia dan akhirat.
Oleh karena Islam sangat menekankan di dalam berumah tangga agar hak-hak istri wajib diperhatikan dengan baik oleh suami.
Banyak hadits Rasulullah Saw yang menegaskan kewajiban suami untuk memperhatikan hak-hak istri.
"Muslim yang paling sempurna keimanannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik diantara kalian adalah yang baik akhlaknya bagi keluarga nya." (Shahih Muslim).
Praktek terbaik model keluarga yang Islami, sakinah, mawadah warahmah sebagimana pernikahan Muhammad Saw dengan  Siti Khadijah.
Begitu juga ketika beliau menikahi dan membina rumah tangga dengan Siti Aisyah binti Abu Bakar. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H