Pernikahan dalam kaca mata Islam dapat dipandang sebagai pertemuan dua orang yang saling mencintai dan bertemu karena Allah.
Kedua hamba Allah itu membuat perikatan dengan dasar ikatan syar'i diiniyah.
Yaitu saling mencintai karena Allah dan sebagai bentuk ibadah kepada Nya sebagaimana diajarkan Rasulullah Saw.
Sebab ini adalah sebuah ibadah.
Maka wajib bagi laki-laki maupun perempuan untuk belajar tentang bab pernikahan sebelum melangsungkan pernikahan.
Karena beribadah atau beramal tanpa adanya ilmu yang benar seperti ajaran agama niscaya tertolak lah amalnya itu.
Dengan kata lain pernikahan yang diniatkan sebagai ibadah maka mesti memiliki ilmu
Lalu bagaimana jika tidak memiliki ilmu namun terpaksa menikah?
Jawabannya itulah yang disebut nafsu.
Itu sebabnya segala keburukan akan menyertainya.
Sebaliknya, dengan memiliki ilmu dan mencintai ilmu agama maka baginya akan diselimuti dengan berbagai kebaikan yang datangnya dari Allah sang pemilik ilmu.
Imam As-syafii pernah berkata, "Barang siapa yang tidak mencintai ilmu (agama), maka tidak ada kebaikan pada orang tersebut."
Oleh sebab itu ilmu pernikahan yang diajarkan langsung oleh Rasulullah Saw bahwa sangat dianjurkan untuk memilih pasangan salah satunya alasannya adalah karena baik agamanya.
Islam melarang pernikahan dengan orang yang tidak beragama termasuk berbeda keyakinan.
Ini menandakan jika ilmu, agama dan kaitannya dengan pernikahan sangat kuat dan erat.
Korelasinya langsung tertuju pada kebahagiaan rumah tangga baik di dunia maupun di akhirat.
Sabda Rasulullah Saw sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim:
"Perempuan itu dinikahi karena empat faktor yakni; agama, martabat, harta, dan kecantikannya. Pilihlah perempuan yang baik agamanya. Jika tidak, niscaya engkau akan menjadi orang yang merugi."
Perlu diketahui pula bahwa sebagaimana juga sering diutarakan oleh guru dalam pengajian-pengajian pernikahan.
"Didalam melakukan kebaikan selalu ada hikmah dibalik itu."
Sehingga bila terdapat banyak rintangan dalam menjalani perbuatan baik itu, maka bersabarlah.
Pernikahan dalam Islam diletakkan sebagai sebuah perbuatan baik.
Meskipun di jaman modern ini banyak orang (terutama perempuan karir) yang enggan untuk menikah, membina rumah tangga.
Mereka beralasan tidak mau mengurus keluarga dan laki-laki yang tidak mereka kenal sebelumnya, tiba-tiba harus hidup bersama.
Tetapi mereka lupa, Islam dengan konsep pernikahan, tidak saja sebagai media untuk menyalurkan kebutuhan batiniah.
Namun lebih dari itu yakni untuk melindungi manusia dari kehinaan disebabkan hawa nafsu terutama wanita.
Dalam naungan ajaran Islam, kaum wanita hidup dengan penuh kemuliaan.
Wanita terus mendapatkan penghargaan dan dihargai serta dimuliakan semenjak ia terlahir ke dunia ini.
Mereka dimuliakan pada semua kedudukan dan fase kehidupan yang dilalui.
Kedudukan sebagai anak yang saleha, juga sebagai ibu bagi anak-anaknya.
Apalagi kedudukan mereka sebagai istri didalam bahtera rumah tangga.
Allah SWT dan Rasul Nya sangat memuliakan mereka.
Maka sebenarnya itulah subtansi pernikahan yang diharapkan dalam agama yaitu bertujuan untuk melindungi dan memuliakan kaum perempuan untuk kehidupan dunia dan akhirat.
Oleh karena Islam sangat menekankan di dalam berumah tangga agar hak-hak istri wajib diperhatikan dengan baik oleh suami.
Banyak hadits Rasulullah Saw yang menegaskan kewajiban suami untuk memperhatikan hak-hak istri.
"Muslim yang paling sempurna keimanannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik diantara kalian adalah yang baik akhlaknya bagi keluarga nya." (Shahih Muslim).
Praktek terbaik model keluarga yang Islami, sakinah, mawadah warahmah sebagimana pernikahan Muhammad Saw dengan  Siti Khadijah.
Begitu juga ketika beliau menikahi dan membina rumah tangga dengan Siti Aisyah binti Abu Bakar. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H