Pernikahan dalam kaca mata Islam dapat dipandang sebagai pertemuan dua orang yang saling mencintai dan bertemu karena Allah.
Kedua hamba Allah itu membuat perikatan dengan dasar ikatan syar'i diiniyah.
Yaitu saling mencintai karena Allah dan sebagai bentuk ibadah kepada Nya sebagaimana diajarkan Rasulullah Saw.
Sebab ini adalah sebuah ibadah.
Maka wajib bagi laki-laki maupun perempuan untuk belajar tentang bab pernikahan sebelum melangsungkan pernikahan.
Karena beribadah atau beramal tanpa adanya ilmu yang benar seperti ajaran agama niscaya tertolak lah amalnya itu.
Dengan kata lain pernikahan yang diniatkan sebagai ibadah maka mesti memiliki ilmu
Lalu bagaimana jika tidak memiliki ilmu namun terpaksa menikah?
Jawabannya itulah yang disebut nafsu.
Itu sebabnya segala keburukan akan menyertainya.