Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

10 Strategi Jitu Menjinakkan Koruptor Indonesia

15 Desember 2018   07:09 Diperbarui: 17 Desember 2018   10:25 7246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Kompas.com

Kata pepatah sederas-derasnya hujan pasti akan reda juga. Pepatah tersebut sepadan dengan pernyataan bagaimanapun berkecamuknya perang namun pasti akan berakhir jua. Begitulah seumpama korupsi di Indonesia. Meskipun lagi parah-parahnya, tapi yakinlah pasti suatu saat akan berhenti pula.

Menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) kerugian negara akibat korupsi meningkat secara signifikan dari tahun 2016 ke tahun 2017. Bahkan nilainya pun sangat spektakuler Rp 6,5 triliun dengan jumlah tersangka kasus korupsi mencapai 1.298 orang. Mengalami peningkatan dari tahun 2016, yang hanya terdapat 1.101 tersangka.

Modus korupsi yang paling banyak digunakan pada 2017 yakni penyalahgunaan anggaran yang mencapai 154 kasus dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun. Kemudian diikuti modus penggelembungan harga atau mark up dan pungutan liar berturut-turut sebanyak 77 kasus dan 71 kasus. Jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN seperti Singapura dan Malaysia.

Tren kasus korupsi dari tahun ke tahun cenderung menurun. Artinya upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh "KPK" Singapura dan Malaysia sangat efektif. Untuk itu Indonesia perlu meniru praktik terbaik yang kedua negara tersebut lakukan.

Meskipun memiliki karakter dan modus korupsi yang tidak sama dengan Indonesia. Tetapi strategi yang tepat tentu saja dapat disesuaikan. Apalagi secara rumpun Indonesia, Singapura dan Malaysia mempunyai banyak kesamaan.

Di Singapura, 90 persen korupsi terjadi di sektor swasta. Sedangkan Malaysia 50 persen korupsi juga terjadi di sektor swasta. Di Indonesia, mayoritas korupsi terjadi di sektor pemerintahan.

Indonesia perlu mengubah pendekatan pencegahan korupsi dan penindakan. Bukan hanya dalam kasus besar, perkara kecil pun bisa mulai dicegah apabila terjadi potensi korupsi. Sistem pelaporan juga perlu dibangun sehingga, jika terjadi upaya penyuapan maka segera dapat dideteksi (early warning).

Inilah salah satu rahasia mengapa Singapura dan Malaysia selalu memiliki indeks korupsi yang cukup tinggi. Artinya tindak kejahatan korupsi rendah. Karena mereka tidak membiarkan sedikit apapun suap-menyuap atau mengambil uang yang bukan hak meskipun hanya beberapa dolar atau ringgit. Tetap diproses secara hukum.

Oleh karena itu jika Indonesia mau mengikuti jejak keberhasilan negara lain dalam upaya pemberantasan korupsi, maka terapkanlah strategi berikut ini. Saya akan mencoba membagi kepada tiga kategori strategi yaitu; pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

1. Kurikulum berbasis anti korupsi

Langkah ini sangat bagus dalam rangka membangun cara pandang dan mind set peserta didik terhadap tindak pidana korupsi. Selain memberikan penguatan materi ajaran dalam seperangkat kurikulum juga mendorong untuk membangkitkan kesadaran generasi muda Indonesia dalam membentengi diri dari godaan korupsi.

Muatan kurikulum anti korupsi sepatutnya tidak hanya menekankan pada pendekatan konstitusional dan hukum saja, tapi perlu dikombinasikan dengan sudut pandang keilmuan. Misalnya bagaimana membedah secara keilmuan penyebab, akibat dan kausalitas tindak kejahatan korupsi dengan variabel lain.

Yang menjadi sasaran dari strategi ini adalah anak-anak Indonesia, siswa, dan mahasiswa. Tidak tertutup kemungkinan juga bagi masyarakat umum dan orang tua. Literasi anti korupsi sangat tepat sebagai cara paling efektif dalam mengembangkan pemikiran menuju pencegahan korupsi.

2. Sosialisasi bahaya korupsi

Jika program BNN gencar melakukan sosialiasi anti narkoba dan bahaya narkoba bagi masyarakat dengan membuat berbagai pertemuan-pertemuan. Maka KPK dan pihak berkepentingan juga harus lebih agresif mensosialisasikan bahaya korupsi dan gerakan anti korupsi.

Pemerintah perlu membuat kebijakan ini secara khusus sebagai rekomendasi dan bentuk dukungan penuh bagi KPK. Hingga kegiatan sosialisasi bahaya korupsi dapat dilakukan pada tingkat desa/kelurahan bagi seluruh komponen masyarakat dan aparatur desa itu sendiri.

3. Festival anti korupsi

Strategi ini bertujuan untuk menggalakan sikap anti korupsi dikalangan masyarakat. Festival melawan korupsi bisa dikemas dengan berbagai acara yang menarik. Misalnya expo anti korupsi. Even ini bisa menjadi ajang kreatif terutama bagi generasi millennial saat ini.

Bentuk kegiatan festival anti korupsi dapat dikemas dalam bentuk sayembara, seperti sayembara menulis dengan tema anti korupsi ataupun model lainnya. Tujuan utama dari kegiatan ini yaitu memasyarakatkan masyarakat anti korupsi.

Ketiga strategi tersebut diatas harus saling mendukung dan bersinergi satu sama lain. Sehingga membentuk satu pilar pendidikan dan pengajaran anti korupsi yang dilakukan secara soft sebagai langkah penyadaran bagi masyarakat umum.

Lalu kategori yang kedua dalam strategi dalam upaya melawan bahaya korupsi adalah langkah pencegahan. Elemen ini berkesinambungan dengan strategi pendidikan anti korupsi dalam langkah penyadaran.

Jika pada step sebelumnya berorientasi pada pengembangan pemikiran, cara pandang, dan mind set. Maka pada tahap ini, masyarakat atau sasaran sudah menampakkan perilaku anti korupsi sejak dini.

Jadi kita sudah dapat melihat secara nyata efek dari kesadaran menjauhi korupsi, baik dalam kebijakan, perencanaan anggaran pembangunan, dan sudah berani menolak ajakan untuk melakukan korupsi.

4. Peraturan pro anti korupsi

Langkah pencegahan strategis anti korupsi mulai dilakukan dalam sebuah peraturan baku dan kuat. Semisal Undang-undang yang lebih tinggi tingkatannya. Lalu turun sampai ke peraturan pada hirarki paling rendah yakni peraturan kepala desa.

Pendekatan hukum dalam pencegahan memang tidak memberi jaminan bahwa seseorang tidak akan melakukan korupsi. Namun dalam sebuah negara hukum, sudah semestinya memiliki rule of law terhadap sebuah kebijakan. Apalagi yang menyangkut dengan ketertiban umum dan hak-hak sipil.

Pada aspek ini penekanan yang paling penting adalah hukum harus berlaku secara adil dan transparan mengiringi setiap kebijakan pemerintah dan swasta. Aturan harus berjalan sebagaimana mestinya dan tidak boleh diskriminasi.

5. Proses rekrutmen

Seperti telah disebut diatas bahwa potret korupsi Indonesia lebih dominan terjadi didalam lingkaran pemerintahan. Maknanya bahwa pegawai pemerintah (ASN/PNS), dan pejabat tinggi negara dan lembaga tinggi negara yang berpotensi melakukan korupsi agar melewati proses rekrutmen yang nihil korupsi.

Tidak seperti zaman-zaman sebelumnya yang sangat mudah meloloskan seorang calon PNS dengan menyogok dan menyuap. Asal kasih uang habis perkara. Sedangkan masalah kualitas menjadi nomor kesekian.

Sehingga orang-orang yang menjadi pelayan publik dan diamanahkan mengelola uang negara cenderung korup. Sebab itu direkrut dengan sistem korup.
Begitulah pula dalam pemilihan presiden, wakil presiden, gubernur, bupati/walikota, dan anggota legislatif. 

Jika sistim politiknya berkarakter korup, maka akan tepilih pejabat tinggi negara yang juga korup. Dan inilah yang terjadi saat ini.

6. Laporan harta kekayaan pejabat

Kebijakan ini memang sudah berjalan dan sangat bagus dalam rangka monitoring aset pejabat negara untuk pencegahan praktik korupsi. Namun sistim tersebut saat ini memiliki sejumlah kelemahan terutama dalam pelaksanaannya.

Kesulitan taksasi dan menilai harga aset yang sifatnya mengikuti harga pasar. Termasuk ketepatan waktu pelaporan yang juga belum berjalan sesuai ketetapan KPK.

Sehingga sering kita lihat masih banyak pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaan secara sungguh-sungguh.
Sementara KPK juga tidak menverifikasi serta validasi data laporan keuangan yang diberikan oleh pelapor secara rill.

Maka metode ini harus diubah. KPK atau otoritas wajib melakukan cross chek dan verifikasi secara faktual atas aset yang dilaporkan bahkan termasuk KPK jangan mudah percaya terhadap data yang diberikan sebelum diuji publik.

Dengan begitu akan ada pengawasan publik atas perkembangan kekayaan dan penambahan aset sejak masa menjabat sampai berakhir masa jabatan. Proses seperti ini akan menciptakan transparansi publik. Jadi dengan demikian pelaporan harta kekayaan pejabat negara bukan hanya sekedar bersifat administratif belaka.

7. Mengoptimalkan sistem elektronik

Dengan memanfaatkan sumber daya unggul dibidang teknologi dan informasi serta disokong oleh internet 5G. KPK dapat mendorong pemerintah agar menggunakan sistim elektronik dalam setiap transaksi layanan yang rawan terjadi korupsi. Misalnya lelang proyek, pengadaan barang dan jasa, prosedur pengurusan perizinan, dan lain sebagainya.

Mewajibkan pemerintah daerah mengkoneksikan secara terpusat dengan pemerintah nasional seluruh data pamasukan dan penggunaan anggaran daerah melalui sebuah sistim terpadu yang bersifat online. Sehingga pemerintah pusat dapat memantau serta mengawasi anggaran untuk mencegah penyimpangan keuangan.

Dalam sistem penganggaran harus ada sistem e-planning dan e-budgeting. Hal itu untuk mencegah mark up yang biasa terjadi pada saat perencanaan anggaran dilakukan. Pencegahan korupsi dengan pembenahan sistem secara menyeluruh bukan parsial perlu dilakukan dan diikuti dengan semangat anti korupsi.

8. Penguatan pengawasan internal

Ring kedua dalam pencegahan korupsi dapat dilakukan oleh auditor internal ataupun pengawas mereka sendiri. Strategi ini berlaku bukan hanya institusi pemerintah namun juga perusahaan-perusahaan swasta dan BUMN.

Pengawasan internal pada level paling rendah sekalipun perlu diterapkan sejak awal proses perencanaan sampai laporan akhir kegiatan usai dikerjakan. Mereka harus memastikan bahwa tidak terjadi penyimpangan keuangan atau potensi kerugian negara dan memperkaya orang/pihak lain.

Namun menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Purn. Komjen (Pol) Syafruddin, selama ini pengawas internal tidak berani melaporkan perbuatan korupsi yang ia lihat di daerah. Alasannya, sederhana, karena mereka takut dicopot. Terlebih kepala daerah isinya berwarna-warni. Oleh sebab itu, mereka akhirnya ditangkap oleh para penegak hukum, termasuk KPK.

Atas dasar tersebut, maka pemerintah bersama KPK perlu memberikan penguatan dan backup bagi pengawas internal, agar mampu dan berani bertindak guna memproses jika ada pelanggaran anggaran yang menjurus pada kejahatan korupsi.

9. Hukuman penjara, ganti rugi dan penyitaan serta pemecatan

Bagi yang terdakwa yang sudah terbukti melakukan tindak kejatahan korupsi pada pengadilan khusus Tipikor. Mereka harus diberikan hukuman setinggi-tingginya. Dengan UU Tipikor yang mengatur, menetapkan sanksi berat berupa hukuman penjara diatas 20 tahun.

Hukuman yang lama dan panjang dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan keluarganya. Sehingga akan menjadi contoh bagi yang lain. Jika telah muncul rasa takut untuk korupsi, maka putusan hukuman penjara itu sudah efektif.

Lembaga yudikatif juga menyiapkan hakim dan proses pengadilan yang terbuka, jujur, dan menjunjung tinggi hukum sebagai panglima tertinggi di negara ini. Sehingga hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama didepan hukum ada berjalan dengan baik. Termasuk menyiapkan hakim-hakim yang bersih dan berintegritas.

Selain hukuman penjara diatas 20 tahun bagi pelaku korupsi tingkat menengah (ratusan juta), pengadilan juga mengharuskan terdakwa untuk mengembalikan uang hasil korupsi tersebut kepada negara atau pihak yang dirugikan. Ditambah dengan penyitaan aset hasil korupsi dan bisa juga milik pribadi untuk mengembalikan kerugian pihak lain.

Selanjutnya jika mereka pejabat negara atau ASN/PNS, maka dilakukan hukuman pemecatan secara tidak hormat. Pengadilan harus tegas dan pimpinan atau atasan mereka wajib merekomendasikan kepada hakim yang memutuskan untuk dicopot dari jabatan sekaligus pemutusan hubungan kerja.

10. Hukuman mati

Beberapa negara yang berkomitmen memberantas korupsi di negaranya. Mereka tidak segan-segan atau takut menerapkan hukuman mati bagi siapapun.
Tidak perlu kuatir dengan tuduhan bahwa hukuman mati melanggar hak azasi manusia (HAM) sepanjang ada keputusan pengadilan dan proses hukum yang fair. Jika terbukti melakukan korupsi dalam jumlah tertentu, maka layak diberikan hukuman mati.

Negara pun tidak perlu memelihara orang yang justru melakukan kejahatan terhadap negaranya sendiri. Jika ada hukuman mati bagi pengedar, bandar, produsen narkoba. Maka hukuman mati juga patut ada dalam kasus kejatahan korupsi karena dua-duanya sama-sama berbahaya.

Hukuman paling rendah dalam kategori hukuman mati adalah penjara seumur hidup dan baru dikeluarkan setelah ia mati. Artinya bukan karena ditembak (eksekusi mati) atau dipancung. 

Namun ia mati karena proses alamiah yang terjadi pada dirinya selama ia dipenjara.

Demikian semoga pihak yang berkepentingan dan kami sebagai rakyat sangat menantikan ada terobosan baru dalam pemberantasan korupsi. Jangan lakukan penindakan dengan cara tebang pilih dan politis dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Apalagi sampai ada nara pidana yang diistimewakan karena petugas lapas juga makan suap.(*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun