Negara pun tidak perlu memelihara orang yang justru melakukan kejahatan terhadap negaranya sendiri. Jika ada hukuman mati bagi pengedar, bandar, produsen narkoba. Maka hukuman mati juga patut ada dalam kasus kejatahan korupsi karena dua-duanya sama-sama berbahaya.
Hukuman paling rendah dalam kategori hukuman mati adalah penjara seumur hidup dan baru dikeluarkan setelah ia mati. Artinya bukan karena ditembak (eksekusi mati) atau dipancung.Â
Namun ia mati karena proses alamiah yang terjadi pada dirinya selama ia dipenjara.
Demikian semoga pihak yang berkepentingan dan kami sebagai rakyat sangat menantikan ada terobosan baru dalam pemberantasan korupsi. Jangan lakukan penindakan dengan cara tebang pilih dan politis dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Apalagi sampai ada nara pidana yang diistimewakan karena petugas lapas juga makan suap.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H