Muatan kurikulum anti korupsi sepatutnya tidak hanya menekankan pada pendekatan konstitusional dan hukum saja, tapi perlu dikombinasikan dengan sudut pandang keilmuan. Misalnya bagaimana membedah secara keilmuan penyebab, akibat dan kausalitas tindak kejahatan korupsi dengan variabel lain.
Yang menjadi sasaran dari strategi ini adalah anak-anak Indonesia, siswa, dan mahasiswa. Tidak tertutup kemungkinan juga bagi masyarakat umum dan orang tua. Literasi anti korupsi sangat tepat sebagai cara paling efektif dalam mengembangkan pemikiran menuju pencegahan korupsi.
2. Sosialisasi bahaya korupsi
Jika program BNN gencar melakukan sosialiasi anti narkoba dan bahaya narkoba bagi masyarakat dengan membuat berbagai pertemuan-pertemuan. Maka KPK dan pihak berkepentingan juga harus lebih agresif mensosialisasikan bahaya korupsi dan gerakan anti korupsi.
Pemerintah perlu membuat kebijakan ini secara khusus sebagai rekomendasi dan bentuk dukungan penuh bagi KPK. Hingga kegiatan sosialisasi bahaya korupsi dapat dilakukan pada tingkat desa/kelurahan bagi seluruh komponen masyarakat dan aparatur desa itu sendiri.
3. Festival anti korupsi
Strategi ini bertujuan untuk menggalakan sikap anti korupsi dikalangan masyarakat. Festival melawan korupsi bisa dikemas dengan berbagai acara yang menarik. Misalnya expo anti korupsi. Even ini bisa menjadi ajang kreatif terutama bagi generasi millennial saat ini.
Bentuk kegiatan festival anti korupsi dapat dikemas dalam bentuk sayembara, seperti sayembara menulis dengan tema anti korupsi ataupun model lainnya. Tujuan utama dari kegiatan ini yaitu memasyarakatkan masyarakat anti korupsi.
Ketiga strategi tersebut diatas harus saling mendukung dan bersinergi satu sama lain. Sehingga membentuk satu pilar pendidikan dan pengajaran anti korupsi yang dilakukan secara soft sebagai langkah penyadaran bagi masyarakat umum.
Lalu kategori yang kedua dalam strategi dalam upaya melawan bahaya korupsi adalah langkah pencegahan. Elemen ini berkesinambungan dengan strategi pendidikan anti korupsi dalam langkah penyadaran.
Jika pada step sebelumnya berorientasi pada pengembangan pemikiran, cara pandang, dan mind set. Maka pada tahap ini, masyarakat atau sasaran sudah menampakkan perilaku anti korupsi sejak dini.