Pengawasan internal pada level paling rendah sekalipun perlu diterapkan sejak awal proses perencanaan sampai laporan akhir kegiatan usai dikerjakan. Mereka harus memastikan bahwa tidak terjadi penyimpangan keuangan atau potensi kerugian negara dan memperkaya orang/pihak lain.
Namun menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Purn. Komjen (Pol) Syafruddin, selama ini pengawas internal tidak berani melaporkan perbuatan korupsi yang ia lihat di daerah. Alasannya, sederhana, karena mereka takut dicopot. Terlebih kepala daerah isinya berwarna-warni. Oleh sebab itu, mereka akhirnya ditangkap oleh para penegak hukum, termasuk KPK.
Atas dasar tersebut, maka pemerintah bersama KPK perlu memberikan penguatan dan backup bagi pengawas internal, agar mampu dan berani bertindak guna memproses jika ada pelanggaran anggaran yang menjurus pada kejahatan korupsi.
9. Hukuman penjara, ganti rugi dan penyitaan serta pemecatan
Bagi yang terdakwa yang sudah terbukti melakukan tindak kejatahan korupsi pada pengadilan khusus Tipikor. Mereka harus diberikan hukuman setinggi-tingginya. Dengan UU Tipikor yang mengatur, menetapkan sanksi berat berupa hukuman penjara diatas 20 tahun.
Hukuman yang lama dan panjang dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan keluarganya. Sehingga akan menjadi contoh bagi yang lain. Jika telah muncul rasa takut untuk korupsi, maka putusan hukuman penjara itu sudah efektif.
Lembaga yudikatif juga menyiapkan hakim dan proses pengadilan yang terbuka, jujur, dan menjunjung tinggi hukum sebagai panglima tertinggi di negara ini. Sehingga hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama didepan hukum ada berjalan dengan baik. Termasuk menyiapkan hakim-hakim yang bersih dan berintegritas.
Selain hukuman penjara diatas 20 tahun bagi pelaku korupsi tingkat menengah (ratusan juta), pengadilan juga mengharuskan terdakwa untuk mengembalikan uang hasil korupsi tersebut kepada negara atau pihak yang dirugikan. Ditambah dengan penyitaan aset hasil korupsi dan bisa juga milik pribadi untuk mengembalikan kerugian pihak lain.
Selanjutnya jika mereka pejabat negara atau ASN/PNS, maka dilakukan hukuman pemecatan secara tidak hormat. Pengadilan harus tegas dan pimpinan atau atasan mereka wajib merekomendasikan kepada hakim yang memutuskan untuk dicopot dari jabatan sekaligus pemutusan hubungan kerja.
10. Hukuman mati
Beberapa negara yang berkomitmen memberantas korupsi di negaranya. Mereka tidak segan-segan atau takut menerapkan hukuman mati bagi siapapun.
Tidak perlu kuatir dengan tuduhan bahwa hukuman mati melanggar hak azasi manusia (HAM) sepanjang ada keputusan pengadilan dan proses hukum yang fair. Jika terbukti melakukan korupsi dalam jumlah tertentu, maka layak diberikan hukuman mati.