Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengenal Lebih Dekat Lembaga Pengelola Modal Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan Indonesia

21 Juni 2018   06:42 Diperbarui: 21 Juni 2018   07:51 1829
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan demikian LPMUKP didirikan bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan skala mikro, kecil dan menengah guna memperoleh pendanaan melalui pinjaman dana bergulir.

Adapun yang menjadi target layanan lembaga ini adalah lembaga keuangan mikro kelautan dan perikanan, nelayan, pembudidaya ikan, petani garam, pengolah dan pemasar hasil perikanan dapat mengajukan permohonan pinjaman permodalan untuk kebutuhan usaha dalam rangka pengembangan bisnis. Baik individu maupun kelompok.

Sebenarnya lembaga permodalan usaha kelautan dan perikanan tersebut sudah sejak lama dirintis namun pada masa pemerintahan sebelumnya tidak dikeluarkan izin operasional oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia sehingga lembaga pengelola dana bergulir di bawah KKP ini tidak berjalan. Baru pada masa Menteri Susi Pudjiastuti sebagai Menteri KKP,  pemerintah menerbitkan izin dan menempatkan dana melalui APBN sebagai modal awal LPMUKP.

Semoga dengan berjalannya lembaga ini dapat membantu pelaku UMKM sektor kelautan dan perikanan dalam akses permodalan usaha dengan bunga rendah dan prosedur mudah. Sehingga mereka tidak selamanya terjerat oleh praktek rentenir yang sangat memberatkan UMKM. Semoga. Salam.[]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun