Keberadaan Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) Â tidak terlepas dari upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Â untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan dengan pemberdayaan melalui pengembangan usaha nelayan, pembudidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan usaha mikro maupun skala kecil serta masyarakat pesisir.
Oleh karenanya keberadaan LPMUKP harus dapat memberdayakan melalui penyediaan permodalan usaha bagi usaha-usaha tersebut dengan ketentuan yang fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan usaha mikro kecil dan menengah Kelautan dan perikanan (UMKM-KP).
KKP selama ini telah mengembangkan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang tersebar di seluruh provinsi serta mampu memberikan kontribusi dalam pembiayaan kepada UMKM-KP sekalipun masih kecil dibandingkan dengan peran lembaga perbankan.
Oleh karenanya Lembaga Keuangan Mikro patut dipertimbangkan sebagai bagian dari sistem penyaluran modal usaha bagi UMKM-KP. Untuk mitigasi risiko, LPMUKP merancang proses penyaluran pinjaman modal berdasarkan hasil analisa kelayakan bisnis.
Sebagai unit kerja yang berada di bawah KKP yang ditugaskan untuk melaksanakan pengelolaan dana bergulir bagi pembiayaan UMKM-KP, maka diharapkan kelompok usaha kelautan dan perikanan yang belum bankable tetapi layak usaha dapat mengakses modal kerja secara mudah dan murah.
Keberadaan LPMUKP diharapkan mampu mendukung KKP dalam upaya memberdayakan UMKM-KP untuk meningkatkan daya saing kelompok usaha kelautan dan perikanan, penurunan tingkat kemiskinan nelayan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kelautan.
Peningkatan daya saing UMKM-KP akan ditunjukkan oleh pertumbuhan produktivitas UMKM-KP yang didukung peningkatan akses permodalan serta persiapan standarisasi untuk strategi pemberdayaan UMKM-KP.
Sejak berdirinya KKP, jumlah UMKM-KP yang dihasilkan dari program pemberdayaan berjumlah sekitar 38.000 UMKM-KP, dan seiring dengan jalan pemberdayaan UMKM-KP, maka sekitar 9.000 UMKM-KP.
Jumlah tersebut didasarkan pada hasil pembinaan KKP sehingga meningkat menjadi kelompok usaha pada tahap penguatan/pengembangan dengan karakteristik usaha yang termitigasi risikonya serta belum bankable.
Mengingat sebagian besar UMKM-KP berada tersebar di daerah yang sulit  dijangkau oleh lembaga keuangan formal, serta ketergantungan UMKM-KP pada sumber informal seperti lembaga keuangan informal yang selama ini melayani UMKM-KP, maka keberadaan lembaga keuangan informal patut menjadi perhatian LPMUKP, utamanya Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ditumbuhkembangkan oleh KKP.
Keberadaan LKM-KP muncul seiring dengan aktivitas UMKM-KP yang dihadapkan pada kendala keterbatasan sumber pembiyaan dari lembaga keuangan formal.