Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengenal Lebih Dekat Lembaga Pengelola Modal Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan Indonesia

21 Juni 2018   06:42 Diperbarui: 21 Juni 2018   07:51 1829
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keberadaan Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP)  tidak terlepas dari upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan dengan pemberdayaan melalui pengembangan usaha nelayan, pembudidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan usaha mikro maupun skala kecil serta masyarakat pesisir.

Oleh karenanya keberadaan LPMUKP harus dapat memberdayakan melalui penyediaan permodalan usaha bagi usaha-usaha tersebut dengan ketentuan yang fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan usaha mikro kecil dan menengah Kelautan dan perikanan (UMKM-KP).

KKP selama ini telah mengembangkan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang tersebar di seluruh provinsi serta mampu memberikan kontribusi dalam pembiayaan kepada UMKM-KP sekalipun masih kecil dibandingkan dengan peran lembaga perbankan.

Oleh karenanya Lembaga Keuangan Mikro patut dipertimbangkan sebagai bagian dari sistem penyaluran modal usaha bagi UMKM-KP. Untuk mitigasi risiko, LPMUKP merancang proses penyaluran pinjaman modal berdasarkan hasil analisa kelayakan bisnis.

Sebagai unit kerja yang berada di bawah KKP yang ditugaskan untuk melaksanakan pengelolaan dana bergulir bagi pembiayaan UMKM-KP, maka diharapkan kelompok usaha kelautan dan perikanan yang belum bankable tetapi layak usaha dapat mengakses modal kerja secara mudah dan murah.

Keberadaan LPMUKP diharapkan mampu mendukung KKP dalam upaya memberdayakan UMKM-KP untuk meningkatkan daya saing kelompok usaha kelautan dan perikanan, penurunan tingkat kemiskinan nelayan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kelautan.

Peningkatan daya saing UMKM-KP akan ditunjukkan oleh pertumbuhan produktivitas UMKM-KP yang didukung peningkatan akses permodalan serta persiapan standarisasi untuk strategi pemberdayaan UMKM-KP.

Sejak berdirinya KKP, jumlah UMKM-KP yang dihasilkan dari program pemberdayaan berjumlah sekitar 38.000 UMKM-KP, dan seiring dengan jalan pemberdayaan UMKM-KP, maka sekitar 9.000 UMKM-KP.

Jumlah tersebut didasarkan pada hasil pembinaan KKP sehingga meningkat menjadi kelompok usaha pada tahap penguatan/pengembangan dengan karakteristik usaha yang termitigasi risikonya serta belum bankable.

Mengingat sebagian besar UMKM-KP berada tersebar di daerah yang sulit  dijangkau oleh lembaga keuangan formal, serta ketergantungan UMKM-KP pada sumber informal seperti lembaga keuangan informal yang selama ini melayani UMKM-KP, maka keberadaan lembaga keuangan informal patut menjadi perhatian LPMUKP, utamanya Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ditumbuhkembangkan oleh KKP.

Keberadaan LKM-KP muncul seiring dengan aktivitas UMKM-KP yang dihadapkan pada kendala keterbatasan sumber pembiyaan dari lembaga keuangan formal.

Dengan demikian LPMUKP didirikan bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan skala mikro, kecil dan menengah guna memperoleh pendanaan melalui pinjaman dana bergulir.

Adapun yang menjadi target layanan lembaga ini adalah lembaga keuangan mikro kelautan dan perikanan, nelayan, pembudidaya ikan, petani garam, pengolah dan pemasar hasil perikanan dapat mengajukan permohonan pinjaman permodalan untuk kebutuhan usaha dalam rangka pengembangan bisnis. Baik individu maupun kelompok.

Sebenarnya lembaga permodalan usaha kelautan dan perikanan tersebut sudah sejak lama dirintis namun pada masa pemerintahan sebelumnya tidak dikeluarkan izin operasional oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia sehingga lembaga pengelola dana bergulir di bawah KKP ini tidak berjalan. Baru pada masa Menteri Susi Pudjiastuti sebagai Menteri KKP,  pemerintah menerbitkan izin dan menempatkan dana melalui APBN sebagai modal awal LPMUKP.

Semoga dengan berjalannya lembaga ini dapat membantu pelaku UMKM sektor kelautan dan perikanan dalam akses permodalan usaha dengan bunga rendah dan prosedur mudah. Sehingga mereka tidak selamanya terjerat oleh praktek rentenir yang sangat memberatkan UMKM. Semoga. Salam.[]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun