Dengan demikian LPMUKP didirikan bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan skala mikro, kecil dan menengah guna memperoleh pendanaan melalui pinjaman dana bergulir.
Adapun yang menjadi target layanan lembaga ini adalah lembaga keuangan mikro kelautan dan perikanan, nelayan, pembudidaya ikan, petani garam, pengolah dan pemasar hasil perikanan dapat mengajukan permohonan pinjaman permodalan untuk kebutuhan usaha dalam rangka pengembangan bisnis. Baik individu maupun kelompok.
Sebenarnya lembaga permodalan usaha kelautan dan perikanan tersebut sudah sejak lama dirintis namun pada masa pemerintahan sebelumnya tidak dikeluarkan izin operasional oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia sehingga lembaga pengelola dana bergulir di bawah KKP ini tidak berjalan. Baru pada masa Menteri Susi Pudjiastuti sebagai Menteri KKP, Â pemerintah menerbitkan izin dan menempatkan dana melalui APBN sebagai modal awal LPMUKP.
Semoga dengan berjalannya lembaga ini dapat membantu pelaku UMKM sektor kelautan dan perikanan dalam akses permodalan usaha dengan bunga rendah dan prosedur mudah. Sehingga mereka tidak selamanya terjerat oleh praktek rentenir yang sangat memberatkan UMKM. Semoga. Salam.[]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H