Mohon tunggu...
Hadi Saksono
Hadi Saksono Mohon Tunggu... Jurnalis - AADC (Apa Aja Dijadikan Coretan)

Vox Populi Vox Dangdut

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

"Kebutuhan Mewah" Itu Bernama Kuliah

19 Mei 2024   13:47 Diperbarui: 24 Mei 2024   04:40 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Toga wisuda. (Sumber gambar: Freepik.com)

Bermula dari pernyataan dari Plt Sesditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Tjahajandarie, yang menyebut pendidikan tinggi hanya ditujukan untuk lulusan SMA, SMK, serta madrasah aliyah yang berkeinginan mendalami suatu ilmu secara lebih lanjut. 

Dengan demikian, menurut Tjijik seperti dikutip Kompas.com (15/5), tidak semua lulusan SMA, SMK, dan MA harus melanjutkan studinya ke perguruan tinggi, karena hal tersebut bersifat pilihan.

"Dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan ini adalah tersiery education, jadi bukan wajib belajar," ujar Tjitjik.

Pernyataan tersebut dinyatakan oleh Tjitjik merespons opini soal mahalnya UKT, khususnya di sejumlah perguruan tinggi negeri.

Namun bagi saya pribadi, secara hukum positif tidak ada yang salah dengan apa yang dikatakan Tjijik soal menempuh studi di perguruan tinggi adalah sebuah pilihan alih-alih kewajiban.

Sebabnya, dalam rencana wajib belajar 13 tahun yang tercakup dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional. Dalam RUU disebutkan, wajib belajar di Indonesia akan menempuh masa 13 tahun---dari sebelumnya 9 tahun--yang terdiri dari pendidikan dasar selama 10 tahun, serta pendidikan menengah selama 3 tahun.

Jadi, jelaslah bahwa pendidikan tinggi tidak termasuk dalam fase pendidikan yang wajib dijalani oleh warga negara. 

Menurut rencana, wajib belajar 13 tahun ini akan mulai dilaksanakan pada 2025 mendatang, meski hingga saat ini, belum terdengar kembali bagaimana progres RUU tersebut pasca gagal masuk dalam prolegnas 2023 lalu.

Oh ya, sekadar informasi, RUU Sisdiknas menurut rencana juga akan menjadi sebuah omnibus law, yang salah satunya melebur Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

Ini berarti tidak akan ada lagi aturan hukum setingkat undang-undang yang secara khusus mengatur tentang bagaimana tata cara pelaksanaan pendidikan tinggi di Indonesia.

Jika nanti peleburan itu benar-benar terjadi, maka boleh jadi kita akan mengucapkan 'selamat tinggal' pula pada pasal 76 ayat 1 UU nomor 12 tahun 2012, yang berbunyi: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun