Dengan demikian, melalui kegiatan sosialisasi terkait keuntungan mendaftarkan izin usaha melalui Sistem OSS ini diharapkan akan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran izin usaha miliknya. Sehingga para pelaku usaha memiliki izin usaha untuk usahanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!